Jumat 16 Dec 2016 08:20 WIB

Pemprov Jabar Ketatkan Pengendalian KBU

Rep: Zuli Istiqomah/ Red: Angga Indrawan
Pemandangan Kota Bandung dilihat dari atas Kawasan Bandung Utara (KBU), Selasa (12/5). (Republika/Edi Yusuf)
Foto: Republika/Edi Yusuf
Pemandangan Kota Bandung dilihat dari atas Kawasan Bandung Utara (KBU), Selasa (12/5). (Republika/Edi Yusuf)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat akan mengetatkan pengendalian Kawasan Bandung Utara (KBU) melalui peraturan daerah (perda). Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar melakukan sosialisasi Peraturan Daerah No 2 tahun 2016 tentang Pedoman Pengendalian Kawasan Bandung Utara Sebagai Kawasan Strategis Provinsi, kepada para Camat, Lurah, Kades dan Pelaku usaha di KBU.

Wagub menerangkan, Perda No 2 ini untuk memperkuat payung hukum yang telah ada sebelumnya yaitu Perda No 1 tentang Pengendalian dan Pemanfaatan Ruang KBU yang masih memiliki beberapa kelemahan. "Tak dimungkiri Perda No 1 ini ada beberapa kelemahan sehingga di beberapa titik KBU masih ditemukan lahan yang beralih fungsi menjadi hunian dan tempat usaha," kata Deddy, Kamis (15/12).

Wagub melanjutkan, Perda No 2 bersifat lebih ketat dan mengikat karena telah disesuaikan dengan kondisi terkini dan permasalahan yang dihadapi dalam pengendalian KBU. Dalam Perda No 2 ini disusun arahan zonasi dengan pertimbangan utama pada aspek mitigasi bencana. Sementara sebagai salah satu upaya percepatan pemulihan, rehabilitasi dan konservasi KBU dalam Perda No 2 ini diatur mengenai penyediaan RTH Abadi yang ditujukan untuk menciptakan keseimbangan antara lingkungan alam dan binaan untuk kepentingan masyarakat.

Selain itu Perda No 2 ini pun memuat sanksi administratif sebagai satu bentuk paksaan pemerintah ditambah dengan penggantian atau kompensasi lahan. Dalam Perda baru ini juga terdapat penguatan pengawasan dan pengendalian secara kelembagaan melalui Samsat KBU dan penguatan peran serta masyarakat melalui kemitraan.

"Ini semua tidak semata-mata untuk mempertahankan area lindung di KBU dari alih fungsi dan kerusakan, tetapi juga untuk mewujudkan keamanan, ketertiban, keselamatan dan keberlangsungan hidup masyarakat di cekungan Bandung," kata Wagub.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement