REPUBLIKA.CO.ID, PEKALONGAN -- Pemerintah Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, telah menetapkan "Siaga Darurat Bencana" terkait potensi kerawanan bencana yang relatif cukup tinggi yang melanda daerah setempat.
Kepala Pelaksana Badan penaggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Pekalongan, Bambang Sujatmiko di Pekalongan, Kamis, mengatakan bahwa penetapan kondisi "Siaga Darurat" ini mulai berlaku 1 Desember 2016 hingga 28 Februari 2017.
"Saat ini potensi bencana masih relatif cukup tinggi. Adapun potensi kerawanan bencana tersebut adalah banjir, longsor, angin ribut, dan abrasi," katanya.
Menurut dia, indeks rawan bencana (IRB) pada 2015 yang dikeluarkan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana, tingkat kerawanan bencana di wilayah Kabupaten Pekalongan termasuk dalam kategori tinggi.
"Wilayah Kabupaten Pekalongan kini menempati urutan ke-116 dari 543 kabupaten/kota di Indonesia sebagai daerah rawan bencana," katanya.
Ia mengatakan bencana memang tidak ada yang mengetahui kapan akan terjadi tetapi hal itu dapat diprediksi kapan bencana tersebut akan menimpa.
"Oleh karena maka diperlukan perhatian dan kepedulian serta kerja sama yang baik dari masing-masing pihak. Untuk itulah perlu diterapkan mamagemen penanggulangan bencana, yang pada kenyataannya belum dipahami oleh berbagai pihak," katanya.
Ia berharap pada para camat lebih mengaktifkan pos kebencanaan sampai ke desa, serta melaporkan situasi dan kondisi wilayah masing-masing dengan cepat.
"Adapun pada para relawan baik PMI maupun institusi yang lain, hendaknya selalu siap siaga saat dibutuhkan dalam melaksanakan pertolongan. Tingkatkan kewaspadaan masyarakat terutama di tempat-tempat yang rawan bencana," katanya.