Kamis 15 Dec 2016 20:55 WIB

Divonis Tiga Tahun Penjara, Mantan Manajer Persis Banding

Hakim Korupsi (ilustrasi)
Foto: http://mikesmithspoliticalcommentary.blogspot.com
Hakim Korupsi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Majelis hakim Pengadilan Negeri Surakarta memvonis mantan Manajer Persis Waseso selama tiga tahun penjara dalam perkara pemalsuan tanda tangan pencairan dana senilai Rp 21,6 miliar. Putusan majelis hakim itu lebih ringan 1,5 tahun daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Majelis hakim yang diketui Torowa Daeli mengatakan, bahwa terdakwa Waseso telah terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan surat-surat tanda tangan hingga merugikan pelapor, Roestina Cahyo Dewi, sebesar Rp 21,6 miliar. Putusan majelis hakim itu lebih ringan 1,5 tahun daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), Tomy Aryanto dan Kiswandari.

Menurut majelis hakim, terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memalsukan surat yang diperuntukan sebagai bukti mencairkan dana seolah-olah isinya benar. Jika menggunakan itu, dapat menimbulkan kerugian yang dilakukan secara berlanjut.

Hal itu, kata hakim, sesuai dengan dakwaan JPU Pasal 263 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP dalam dakwaan primernya. Diperkuat barang bukti berupa aplikasi pembukuan rekening bersama atas nama Waseso dan Roestona Cahyo Dewi dengan nomor rekening 0085085721 Bank UOB cabang Surakarta.

Selain itu, barang bukti tanda tangan Waseso dan Roestina Cahyo Dewi, surat ketentuan umum atas nama terdakwa dan korban, serta 18 slip pengambilan dan pemindahan bukuan mulai 6 Agustus 2012 hingga 24 April 2013.

Kasus pemalsuan tanda tangan tersebut berawal saat pelapor, Dewi, mengenal terdakwa pada 1998. Pada 2007, perusahaan milik Dewi yang bergerak di bidang garmen mengalami masalah dan meminta bantuan kepada terdakwa Waseso.

Pada awal tersebut, antara terdakwa dan korban sepakat untuk membuka rekening bersama di Bank UOB Jalan Urip Sumoharjo Solo. Selama membuka rekening bersama ini, Waseso melakukan penarikan uang sebanyak 20 kali di Bank UOB Solo.

Namun, 18 kali di antaranya, penarikan tersebut menggunakan tanda tangan palsu. Pengambilan uang dengan menggunakan tanda tangan palsu itu dilakukan sekitar 2012 hingga 2013.

Majelis hakim kemudian meminta terdakwa Waseso atas putusan vonisnya apakah menerima atau melakukan banding. "Saya tidak menerima tuduhan itu, dan saya akan banding majelis," kata Waseso yang didampingi penasihat hukumnya, yakni Bambang Hadi dan Hengky Wicaksono.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement