Kamis 15 Dec 2016 20:44 WIB

Kapolda Sumut Imbau Penggunaan Kembang Api Saat Tahun Baru Sesuai Aturan

Rep: Issha Harruma/ Red: Angga Indrawan
Pedagang petasan dan kembang api
Pedagang petasan dan kembang api

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Kapolda Sumut Irjen Rycko Amelza Dahniel mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk menggunakan kembang api sesuai aturan yang ada. Hal ini disampaikan Rycko terkait perayaan Natal dan tahun baru beberapa pekan lagi.

"Aturan kembang api itu ada mengenai pengadaan, pendistribusian dan tata cara penggunaan dari kembang api," kata Rycko, Kamis (15/12).

Rycko mengatakan, semua hal yang berkaitan dengan kembang api telah ada aturannya. Dia pun telah menyampaikan imbauan ini, termasuk kepada para pedagang. "Kenapa diatur, karena ini benda berbahaya. Misalnya, masyarakat yang menjual ilegal takutnya kena penertiban. Makanya jauh-jauh hari sudah saya ingatkan," ujar dia.

Untuk tahun baru, di Medan, Rycko mengaku telah menerima informasi perayaan yang akan dipusatkan di lapangan Merdeka. "Rencananya di Medan dipusatkan di lapangan Merdeka malam tahun baru dan itu kegiatan yang kita lakukan adalah doa bersama semua lintas agama," kata Rycko. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement