REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Dinas Perhubungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta (Kadishub Pemprov DKI Jakarta), Andri Yansyah mengatakan peraturan pelat nomor ganjil-genap yang sudah dijalankan pada Agustus lalu bagus untuk lalu lintas Ibu Kota. Ia memandang peraturan tersebut dapat mengurangi kemacetan di Jakarta.
"Gage (Ganjil Genap) bagus kok. Kemarin berkisar 18 hingga 19 persen kok pengurangannya, kecepatannya juga demikian," ujar Andri di Balai Agung, Kamis (15/12). Selain itu, ia menegaskan peraturan pelat nomor ganjil-genap merupakan program transisi sampai Electronic Road Piercing (ERP) berjalan. Jika peraturan ini dilanjutkan maka akan ketinggalan zaman.
"Saya terus terang saja saya beberapa kali katakan, Gage ini adalah program transisi tetap kita harus mempercepat. Karena seberapa kuat kita. Katakan kita lihat itu satu-satu. Sudah bosan juga kan melihatnya. Seminggu sekali kita juga kita ganti petugasnya. Tetap saja enggak bisa. Jadi sudah ketinggalan zaman lah kita kalau seandaikan kita melakukan gitu-gitu terus," katanya
Sebelumnya pembatasan kendaraan bermotor di DKI Jakarta berdasarkan pelat nomor ganjil-genap resmi diberlakukan pada Selasa (30/8). Pelanggar peraturan ini akan didendan maksimal Rp 500 ribu.
Pembatasan pelat nomor ganjil-genap tersebut berlangsung di ruas Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan MH Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Sisimangaraja, dan sebagian Jalan Jenderal Gatot Subroto. Kendaraan dengan nomot pelat ganjil bisa beroperasi pada tanggal ganjil, sedangkan kendaraan pelat nomor genap beroperasi pada tanggal genap.