Kamis 15 Dec 2016 14:27 WIB

Revisi UU ASN Sudah Pada Tahap Harmonisasi

Rep: Ali Mansur/ Red: Angga Indrawan
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Rieke Diah Pitaloka.
Foto: dpr
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Rieke Diah Pitaloka.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Inisiator revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), Rieke Diah Pitaloka menyatakan UU ASN sudah sampai pada tahap harmonisasi. Hal itu sesuai dengan persetujuan 10 fraksi dalam rapat pleno Badan Legislasi (Baleg) pada awal Desember lalu. Di juga berharap seluruh anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI bisa memperjuangkan revisi UU ASN tersebut.

Rieke juga menyampaikan seharusnya, keputusan Baleg tersebut sudah bisa dibacakan dalam rapat paripurna yang ditunda pada Selasa (13/11) dan dilanjutkan pada hari ini Kamis (15/12). "Baleg sudah menyurati pimpinan dalam rapat Bamus 6 Desember. Surat sudah saya serahkan sebagai pengusul, beserta draf naskah akademik, draft RUU perubahan, diterima Pak Agus Hermanto," kata Rieke, Rabu (14/11).

Maka dari itu keputusan tersebut harus dibacakan di paripurna dan disetujui menjadi RUU inisiatif DPR RI. Sehingga masa sidang depan bisa dibahas bersama pemerintah. Menurutnya RUU tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 itu tidak hanya akan mengatur masalah honorer kategori dua (K2) tetapi juga hal penting lainnya.

Kemudian terkait honorer K2, dalam UU ASN tidak ada satu pasal pun yang mengatur tentang tenaga kontrak honorer atau pegawai tidak tetap (PTT) di pemerintahan yang sudah eksis sebelum undang-undang tersebut disahkan. Maka seharusnya ada tindakan afirmatif dalam undang-undang tersebut. 

“Sehingga pegawai non-PNS yang sudah mengabdi sekian tahun lamanya bisa mendapatkan perlindungan dan hak-haknya sebagai warga negara, termasuk memiliki status pekerjaan yang pasti,” kata Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement