REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan diundang Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman terkait proyek Pelabuhan Patimban, Rabu (14/12). Dalam pertemuan tersebut Pemprov Jabar diminta merevisi peraturan daerah terkait rencana tata ruang wilayah (RTRW) maksimal 12 hari.
Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan mengatakan segera berkoordinasi dengan DPRD Jabar untuk merubah RTRW yang telah ditetapkan. Agar proyek nasional ini bisa segera dijalankan. "Kita diminta oleh Pak Menko secepatnya, saya minta surat instruksi dari Pak Menko, hari ini suratnya turun. Hari ini juga kita komunikasikan dengan DPRD," kata Heryawan, Kamis (15/12).
Aher, sapaan akrabnya, menyebut akan segera menggelar rapat dengan DPRD untuk mengubah Perda RTRW sesuai dengan kebutuhan pembangunan Pelabuhan Patimban. Diharapkan pekan depan sudah diputuskan hasil perubahan perdanya. Menurutnya, akan ada perubahan parsial dalam perda untuk mendukung percepatan pembangunan. Perubahan parsial yang dimaksud adalah mengubah atau menambah pasal yang menyesuaikan Perpres Nomor 3 tahun 2016 dan Perpres Nomor 47 tahun 2016 yang menyebutkan Patimban sebagai proyek pelabuhan nasional.
"Payung hukumnya ada PP 15 tahun 2010 dan UU nomor 12 tahun 2011. Itu membolehkan ada perubahan parsial. Itu dasar hukumnya ditambah instrumsi yang terkandung di PP tadi," ujarnya.
Gubernur menjelaskan perubahan yang difokuskan di antaranya mengubah daerah pelabuhan yang sebelumya diputuskan. Di mana awalnya ditetapkan di Cilamaya, Karawang, menjadi di Patimban, Kabupaten Subang. Selain itu, kata Gubernur, dalam perda akan dicantumkan kawasan pelabuhan. Sehingga tidak hanya fokus membangun pelabuhan tapi juga kawasan penunjang pelabuhan.
"Bukan hanya pelabuhan tapi juga kawasan pelabuhan. Sayang kan pelabuhan saja tanpa kawasan," ucapnya.