Kamis 15 Dec 2016 08:16 WIB

Penanganan Darurat Bencana Gempa Aceh Dipercepat

Rep: Qommarria Rostanti/ Red: Andi Nur Aminah
Kondisi bangunan ruang belajar Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) Beuracan Trienggadeng yang rusak akibat gempa bumi di Pidie Jaya, Provinsi Aceh, Selasa (13/12).
Foto: Antara/Rahmad
Kondisi bangunan ruang belajar Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) Beuracan Trienggadeng yang rusak akibat gempa bumi di Pidie Jaya, Provinsi Aceh, Selasa (13/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menginjak hari kesembilan, masa tanggap darurat pascagempa 6,5 Skala Richter (SR) di Aceh terus dipercepat. Masa tanggap darurat tetap berlaku selama 14 hari sejak kejadian gempa yaitu 7 hingga 20 Desember 2016.

Evaluasi penanganan terus dilakukan setiap hari dari masing-masing klaster nasional seperti klaster pengananan pengungsi, kesehatan, logistik dan lainnya. "Presiden RI terus memantau perkembangan penanganan tanggap darurat. Rencana Presiden RI akan berkunjung kembali ke Pidie Jaya pada Kamis (15/12) mengunjungi beberapa lokasi untuk bertemu langsung dengan rakyatnya," ujar Kepala Pusat Data Informasi dan Humas BNPB Sutopo Purwo Nugroho, Kamis (15/12).

Dia mengatakan, pendataan rumah warga yang rusak juga terus dilakukan secara cepat. Data sementara rumah rusak yang dilaporkan ke Posko Utama di Pidie Jaya terus bertambah. Kementerian PU dan Dinas PU disertai beberapa ahli bangunan dari ITB dan Unsyiah terus mendata tingkat kerusakan bangunan.

Data rumah rusak sementara adalah 16.238 unit yaitu 2.536 rusak berat, 2.473 rusak sedang, dan 11.329 rusak ringan. Penetapan rumah rusak yang telah diverifikasi ditetapkan oleh Bupati.

Sutopo menyebut untuk mempercepat penyaluran bantuan stimulan perbaikan rumah kepada masyarakat yang rusak, maka data rumah tidak usah menunggu semuanya selesai. "Tapi per hari di SK-kan Bupati kemudian BNPB menyalurkan bantuan Rp 40 juta per rumah rusak berat dan Rp 20 juta per rumah rusak sedang-ringan," ujarnya.

Dia mengatakan, ini adalah mekanisme yang baru dibandingkan dengan periode sebelumnya dalam penanganan bencana. Sebelumnya menunggu semua verifikasi selesai baru di SK-kan dan disalurkan bantuan. Tapi saat ini sesuai arahan Presiden dilakukan bertahap sesuai hasil verifikasi harian.

Cara ini dinilai akan lebih cepat. Sebab berdasarkan pengalaman sebelumnya mekanisme penetapan rumah rusak selalu memerlukan waktu lama karena jumlah rumah terus membengkak.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement