Rabu 14 Dec 2016 23:40 WIB

Pemprov Sumbar Bantu IKM Dapatkan Sertifikasi Halal

Rep: Retno Wulandhari/ Red: Dwi Murdaningsih
Sertifikasi halal sebagai upaya strategis dalam menyajikan produk untuk masyarakat.
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Sertifikasi halal sebagai upaya strategis dalam menyajikan produk untuk masyarakat.

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Barat (Sumbar) memberi dukungan kepada Industri Kecil Menengah (IKM) untuk memenuhi sertifikasi halal. Dukungan ini diberikan dalam rangka mempersiapkan IKM seiring dengan ditetapkannya Sumbar menjadi destinasi halal dan kuliner halal dunia melalui ajang World Halal Tourism Award 2016 di Abu Dhabi pekan lalu.

Dukungan tersebut juga diharapkan dapat memotivasi IKM lainnya untuk meningkatkan produk halal. "Kita dari dulu selalu mengalokasikan anggaran untuk IKM agar bisa mendapatkan sertifikasi halal. Itu kita berikan pada IKM yang benar-benar membutuhkan bantuan melalui seleksi," ujar Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sumbar, Asben Hendri, Rabu (14/12).

Pada 2016, Asben mengungkapkan, Pemprov Sumbar membantu serfikasi halal untuk 45 IKM. Jumlah itu dialokasikan dari APBD sebanyak 10 IKM, kemudian, ditambah dari bantuan APBN sebanyak 35 IKM. Asben menjelaskan, sebaran bantuan dari APBN tersebar pada Kota Bukittinggi sebanyak 5 IKM, di Kota Padang 3 IKM, Pasaman 4 IKM, Dharmasraya 5 IKM, Pessel 3 IKM, Sijunjung 5 IKM, Solok Selatan 5 IKM dan Limapuluh Kota 5 IKM.

Menurut Asben, IKM yang mendapatkan bantuan tersebut adalah yang telah memilik produk rumah tangga (PRT). Kemudian diseleksi, apakah layak mendapatkan bantuan. Mereka diseleksi ditingkat kabupaten/ kota. Setelah data itu diserahkan pada Disperindag Provinsi, maka dilakukan seleksi ulang. Setelah semua persyaratan terpenuhi, Disperindag Sumbar langsung mengajukan pada Majelis Ulama Indonesia untuk dilakukan proses sertifikasi.

"Jadi IKM tersebut kita seleksi dulu, baru kita ajukan," kata Asben. Asben memaparkan, dibutuhkan anggaran minimal Rp2,5 juta untuk memroses sertifikat halal satu produk.

Asben juga menyebutkan, selain memberikan bantuan sertifikasi halal, Pemprov Sumbar juga memberikan bantuan registrasi Makanan Dalam (MD). Bantuan ini berupa proses memperoleh registrasi MD dari Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement