REPUBLIKA.CO.ID, TANJUNG BATU -- Kejaksaan Negeri Karimun di Tanjung Batu, Kepulauan Riau, membentuk Tim Anti Pungli (TAP) Karimun.
Tim tersebut dibuat untuk memperkuat kehadiran negara dalam melakukan reformasi sistem dan penegakan hukum yang bebas korupsi bermartabat dan terpercaya.
Menurut Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Karimun, Filpan Fajar Darmawan, TAP Karimun dibuat secara khusus untuk mendukung program pemerintah dalam memberantas praktik pungli, serta melaksanakan Peraturan Presiden nomor 87 tahun 2016 tentang satuan tugas sapu bersih pungutan liar.
"dalam pelaksanaannya personil TAP telah melakukan tindakan nyata di lapangan dimana ada salah satu kantor pelayanan publik melakukan pungutan liar. Namun karena jumlahnya sangat kecil maka langkah preventif (pembelajaran) dikedepankan, dengan meminta agar atasan yang bersangkutan memberikan sanksi dan memperbaiki sistem pelayanan" kata Filpan, melalui siaran pers yang diterima Republika.co.id, Rabu (14/12).
Selain membentuk TAP, lanjut Filpan, pihaknya juga merubah pola sosialisasi dan langkah-langkah pencegahan. Pada peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (9/12) yang lalu, pihaknya juga menghadirkan panggung hiburan dengan bintang tamu Roy Jeconiah dan John Paul Ivan (ex Boomerang).
Selaku Kacab Jari Tanjung Batu, Filpan Laia menegaskan, perpaduan pola sosialisasi ini cukup efektif selain pola-pola seminar dan sosialisasi di media terbuka. Pada acara itu juga diadakan acara donasi untuk korban gempa Aceh. "Dari acara itu terkumpul sekitar Rp 4 juta rupia diserahkan langsung oleh Pospera Kepri ke Aceh" katanya.