REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Dirjen Pembangunan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PPMD), Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Ahmad Erani Yustika mengungkapkan pada 2017 pemanfaatan dana desa akan diprioritaskan untuk empat hal. Infrastuktur, pelayanan sosial dasar, pengembangan ekonomi dan pemberdayaan.
"Ada empat peruntukan dana desa di tahun 2017, pertama prioritas untuk infrastuktur, pelayanan sosial dasar, pengembangan ekonomi dan pemberdayaan," ujarnya kepada wartawan di Gedung Sate, Rabu (14/12).
Menurutnya, bagi desa tertinggal bisa menggunakan dana desa untuk pembangunan infrastuktur, kedua pelayanan sosial dasar, terkait desa yang belum mempunyai akses terhadap air bersih dan listrik. Dimana, Jawa Barat sendiri masih ada desa yang belum menikmati listrik.
Selain itu, ia menuturkan, akses pendidikan terutama pendidikan anak usia dini dipersilahkan menggunakan dana desa. Sementara itu, pemanfaatan dana desa bagi desa yang susah menjangkau Puskesmas diperbolehkan membeli ambulan desa.
"Banyak kasus di luar pulau Jawa, ada kejadian Ibu meninggal karena mau melahirkan dimana 10 tahun terakhir tinggi karena faktor akses terhadap rumah sakit amat sulit dijangkau. Sebagian desa mengharapkan bisa membeli ambulan desa. Maka pada 2017 boleh," katanya.
Dirinya mengingatkan bukan hanya perkara membeli ambulan akan tetapi biaya operasional dan merawat ambulan itu mesti dipikirkan. Sementara itu, terkait pengembangan ekonomi.
"Aneka kegiatan di desa bisa diperkuat, sekarang banyak desa berinisiatif membangun Bumdes. Sejak Juni 2015 Bumdes sebanyak 4.200, hari ini menjadi 15 ribu. Pada 2019 jumlah Bumdes bisa mencapai 30 ribu," katanya.
Dirinya menambahkan pemanfaatan dana desa yang keempat adalah pemberdayaan dana desa. Dimana bisa digunakan untuk pemberdayaan dengan melakukan pelatihan di desa agar pemuda dan perempuan mempunyai keahlian.
"Selama itu semua dipilih desa maka desa selamat tidak ada urusan dengan BPK dan KPK. Desa harus disiplin. Tahun 2017 dana desa dikirim tetap dua tahap, Maret tahap pertama dan Agustus tahap kedua," katanya.
Oleh karena itu, pendamping desa harus memastikan desa sudah menyelesaikan APBDes sehingga transfer bisa dilakukan. Dana desa sendiri yang tahun ini sebesar Rp 46,9 triliun lebih pada 2018 Presiden menjanjikan akan mencapai Rp 120 triliun dengan rata-rata desa akan mendapat Rp 1,5 miliar.