Rabu 14 Dec 2016 15:24 WIB

LSI: Untuk Pertama Kalinya, Ahok tidak Nomor Satu

Rep: Qommarria Rostanti/ Red: Esthi Maharani
Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menjalani sidang perdana kasus dugaan penistaan agama di PN Jakarta Utara, Selasa (13/12).
Foto: Antara/Tatan Syuflana
Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menjalani sidang perdana kasus dugaan penistaan agama di PN Jakarta Utara, Selasa (13/12).

REPUBLIKA.CO.ID,‎ JAKARTA -- Lingkaran Survei Indonesia (LSI) telah melakukan survei pada 3 hingga 8 Desember terkait pemilihan gubernur DKI Jakarta yang akan dilaksanakan Februari 2017. Berdasarkan survei dari 440 responden, apabila pilgub DKI dilakukan saat survei tersebut dilakukan maka pasangan Agus Harimurti Yudhoyono dan Sylviana Murni yang memperoleh elektabilitas tertinggi yakni 33,6 persen.

Sementara pasangan Basuki Tjahaja Purnama dan Djarot Saiful Hidayat (Ahok-Djarot) mendapatkan 27,1 persen, serta Anies Baswedan dan Sandiaga Uno 23,6 persen. Sementara yang belum memutuskan 15,7 persen.

"Untuk pertama kalinya Ahok tidak berada di nomor 1 dalam survei LSI. Pascapenetapan sebagai tersangka, Ahok tidak nomor satu, disalip Agus-Sylvi," ujar peneliti LSI Adjie Alfaraby saat konferensi pers di kantor LSI, Jakarta, Rabu (14/12).

Selisih antara Agus-Sylvi dan Ahok-Djarot mencapai 6 persen. Artinya sudah di atas magrin error survei yang 4,8 persen. Namun begitu, selisih kedua pasangan tidak jauh karena belum menyentuh dua digit. Adjie mengatakan jika melihat data tersebut, maka peluang pilgub DKI dilakukan dua putaran cukup besar.

Pilgub dilakukan dua putaran apabila tidak ada satu pasangan pun yang meraih suara 50 plus 1 persen. Dia menyebut apabila melihat hasil survei tersebut, calon yang bisa lolos ke putaran kedua adalah yang bisa mencapai angka 'ajaib' atau the magic number, yakni 33,3 persen (hasil dari 100 persen dibagi 3).

"Berdasarkan survei LSI, baru satu pasangan yang lolos ke putaran kedua yakni Agus-Sylvi. Sementara dua pasangan calon lainnya masih harus bertarung hingga minimal memperoleh suara 33,3 persen. Dengan kata lain Ahok-Djarot dan Anies-Sandi harus bisa merebut suara pemilih yang belum memutuskan," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement