Selasa 13 Dec 2016 23:18 WIB

Lapas Sorong Kelebihan Kapasitas

Lapas (ilustrasi)
Foto: ANTARA FOTO
Lapas (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SORONG -- Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Kota Sorong, Provinsi Papua Barat memindahkan sebanyak 59 narapidana ke Lapas lain karena jumlah warga binaan melebihi daya tampung.

Kepala Lapas Kota Sorong Maliki, di Sorong, Selasa, mengatakan sejak Januari 2016 sudah memindahkan sebanyak 59 napi ke Lapas lain karena jumlah napi dan tahanan di Lapas tersebut melebihi kapasitas.

Dia menyebutkan, kapasitas Lapas Sorong hanya 143 orang namun jumlah napi hingga mencapai 420 orang, sehingga 59 orang dipindahkan ke Lapas lain agar mendapat fasilitas yang memadai.

Napi yang dipindahkan itu, kata dia, sebanyak 18 orang ke Lapas Kabupaten Bintuni, 30 orang ke Lapas Kabupaten Fakfak, 10 orang ke Lapas Kabupaten Kaiman dan satu orang ke Lapas Nusakambangan.

Ia menjelaskan bahwa Napi yang dipindahkan ke Lapas Bintuni, Fakfak dan Kaimana adalah terpidana tindak pidana umum sedangkan satu orang ke Lapas Nusakambangan adalah terpidana narkoba.

"Alasan kami memindahkan narapidana narkoba tersebut jauh ke Lapas Nusakambangan karena yang bersangkutan selama ini belum menunjukkan perilaku yang lebih baik agar tidak memengaruhi mental narapidana yang lain.

Maliki lebih lanjut menyatakan Lapas Sorong saat ini dalam proses pembangunan lima ruang tahanan baru untuk mengatasi kelebihan kapasitas yang setiap tahun meningkat warga binaannya.

"Tidak hanya membangun lima ruangan tahanan saja, tetapi juga menambah ketinggian dasar ruang tahanan yang lama karena setiap musim hujan di Kota Sorong, lapas ini mengalami kebanjiran dan napi tidak bisa tidur karena ruangannya tergenang air," katanya lagi.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement