Selasa 13 Dec 2016 19:34 WIB

Napi Pengendali Peredaran Narkoba dari dalam Lapas Dituntut Mati

Rep: Issha Harruma/ Red: Angga Indrawan
Indonesia Darurat Narkoba (ilustrasi)
Indonesia Darurat Narkoba (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Togiman alias Tony alias Toge, narapidana Lapas Lubukpakam, Deli Serdang, Sumut, dituntut hukuman mati. Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa ia bersalah mengatur peredaran puluhan kilogram sabu dan puluhan ribu butir ekstasi dari dalam Lapas.

Tuntutan tersebut disampaikan JPU Joice Sinaga dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Medan hari ini, Selasa (13/12). JPU menyatakan Toge bersalah melanggar Pasal 114 Ayat 2 jo Pasal 132 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Selain itu, JPU juga meminta majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik menghukum dua anak buah Toge, Mirawaty alias Achin (33) dan suaminya, Hendy (31), dengan hukuman yang sama. Keduanya dinilai bersalah melanggar pasal yang sama dengan Toge.

"Menuntut supaya majelis hakim yang menangani perkara ini memutuskan para terdakwa melakukan perbuatan melawan hukum dengan bermufakat jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari lima gram," kata JPU Joice dalam persidangan.

Dalam persidangan tersebut, JPU juga menyampaikan amar tuntutan untuk anak buah Toge yang lain, yakni Agus Salim alias Mr Lim alias Alim. Namun, dia lolos dari hukuman mati. Alim dituntut sepuluh tahun penjara serta denda Rp 800 juta subsider enam bulan karena berusaha menghalangi petugas saat melakukan penangkapan.

Usai mendengar tuntutan JPU, hakim ketua Erintuah menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan atau pledoi. Sementara keempat terdakwa hanya tertunduk lesu.

Seperti diketahui, Toge dan anak buahnya ditangkap tim Badan Narkotika Nasional (BNN) pada awal April lalu. Perkara ini pun melibatkan Kasat Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Belawan AKP Ichwan Lubis yang telah dicopot karena ketahuan terlibat.

Toge merupakan anggota jaringan narkoba internasional Cina-Malaysia-Medan. Dari penangkapan jaringan ini, petugas menyita ‎21,425 kg sabu, 44.849 butir pil ekstasi dan 4.900 butir pil happy five di sebuah rumah mewah di Medan Sunggal, Medan. Saat penangkapan, anak buah Toge sempat melakukan perlawan dengan cara melarikan diri. Namun, langkah mereka dihentikan setelah diperingati dengan tembakan ke udara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement