Selasa 13 Dec 2016 14:52 WIB

Ini Alasan Pansus Perpanjang Pembahasan RUU Terorisme

Rep: Ali Mansur/ Red: Bayu Hermawan
Arsul Sani
Arsul Sani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Panitia Khusus Rancangan Undang-undang (Pansus RUU) Tindak Pidana Terorisme, Arsul Sani menjelaskan perihal diperpanjangnya masa pembahasan RUU tersebut.

Menurutnya RUU Terorisme ini ternyata mendapatkan perhatian yang luar biasa, tidak saja dari berbagai kalangan masyarakat sipil tetapi juga dari instansi-instansi terkait. Kemudian aspirasi mereka belum tertampung dalam RUU yang diajukan oleh pemerintah. Sehingga hal ini membutuhkan waktu lebih panjang dari yang dijadwalkan.

Politikus PPP itu juga mengatakan selama tiga kali masa sidang yang lalu, praktis Pansus RUU ini penuh dengan kegiatan RDPU. Baik atas undangan Pansus maupun yang diminta oleh beberapa lembaga dan organisasi kemasyarakatan. Demikian juga ternyata instansi-instansi terkait juga memberilan masukan-masukan baru termasuk yang menyangkut peran Tentara Nasional Indonesia (TNI).

"Sebagai masukan yang diterima Pansus maupun fraksi-fraksi menjadi demikian banyak dan bagi fraksi tentu perlu waktu untuk mendalaminya maupun merumuskannya dalam bentuk DIM (daftar inventarisasi masalah)," jelasnya, Selasa (13/12).

Anggota Komisi III DPR RI itu melanjutkan, DIM tersebut pada umumnya sudah tersusun sebagai pada masa sidang yang sudah bisa dimulai pembahasan substansinya. Kata Arsul Sani yang menjadi perhatian masukan dari masyarakat, seperti perpanjangan masa penangkapan dan penahanan terduga teroris yang berkaitan dengan perluasan wewenang penegak hukum.

Kemudian, perluasan wewenang penegak hukum tersebut belum memiliki batasan. Sebelumnya, Rapat paripurna DPR RI dengan sejumlah agenda antara lain pembahasan RUU Terorisme, Selasa (13/12) batal digelar karena pimpinan tidak forum.

Selain membahas perpanjangan masa pembahasan RUU Terorisme, juga memiliki sejumlah agenda seperti pengambilan keputusan RUU soal Pengesahan Perjanjian antara Indonesia dan Singapura tentang penetapan garis batas laut wilayah kedua negara di bagian timur Selat Singapura.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement