Selasa 13 Dec 2016 12:34 WIB

Ini Surat Dakwaan Lengkap Kasus Dugaan Penistaan Agama oleh Ahok

Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menjalani sidang perdana kasus dugaan penistaan agama di PN Jakarta Utara, Selasa (13/12).
Foto: Antara/Tatan Syuflana
Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menjalani sidang perdana kasus dugaan penistaan agama di PN Jakarta Utara, Selasa (13/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, mulai memasuki agenda persidangan. Sidang perdana dimulai dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (13/12).

Berikut surat dakwaan kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Ahok yang dibacakan JPU Ali Mukartono:

Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, untuk keadilan, Surat Dakwaan nomor register perkara idm 147/jkt.ut/12/201.

I Identitas Terdakwa.

Nama lengkap Ir Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Tempat lahir Mangar, Kabupaten Belitung Timur. Usia 50 tahun. Tanggal lahir 29 Juni 1966. Jenis kelamin laki-laki. Kewarganegaraan Indonesia. Alamat Jalan Pantai Mutiara Blok C, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara. Agama Kristen. Pekerjaan Gubernur DKI Jakarta. Pendidikan S2 magister manajemen.

II Penahanan. Oleh penyidik tidak dilakukan penahanan, oleh penuntut umum tidak dilakukan penahanan.

III Dakwaan Pertama bahwa terdakwa Ir Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok pada Selasa 27 September 2016 sekira pukul 08.30-10.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada bulan September 2016, bertempat di Tempat Pelelangan Ikan atau TPI Pulau Pramuka, Kelurahan Pulau Panggang, Kecamatan Pulau Seribu Selatan, Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain di mana Pengadilan Negeri Jakarta Utara berwenang mengadili, dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

Pada hari Selasa, 27 September 2016 sekira pukul 08.30 WIB, terdakwa selaku Gubernur DKI Jakarta mengadakan kunjungan kerja di TPI Pulau Pramuka, Kelurahan Pulau Panggang, Kecamatan Pulau Seribu Selatan, Kabupaten administratif Kepulauan Seribu, Provinsi DKI Jakarta dalam rangka panen ikan kerapu dengan didampingi oleh anggota DPRD DKI, Bupati Kepulauan Seribu, kepala dinas kelautan, perikanan dan ketahanan pangan DKI Jakarta, asisten ekonomi dan dihadiri oleh para nelayan, tokoh agama, tokoh masyarakat dan aparat setempat.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement