REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Massa dari Umat Muslim telah memadati gedung bekas PN Pusat yang menjadi tempat persidangan kasus penistaan agama dengan tersangka Ahok. Mereka telah berkumpul di sana sejak Selasa (13/12) pagi.
Massa tersebut terdiri dari berbagai elemen Muslim, di antaranya, Persaudaraan Muslim Indonesia (Parmusi), Front Pembela Islam (FPI), dan PP Pemuda Muhammadiyah. Sekretaris PP Pemuda Muhammadiyah Pedri Kasman kecewa pihaknya sebagai salah satu pelapor yang memiliki legal standing tidak diperbolehkan masuk ke dalam ruang sidang.
Menurut dia, ada diskriminasi dalam sidang ini sehingga beberapa pelapor tidak diperbolehkan masuk. "Pelapor 16 orang yang di antaranya kami tapi nggak bisa masuk. Seharusnya pelapor sebagai pihak legal standing itu diperbolehkan. Ini menunjukkan adanya diskriminasi," tutur dia dalam orasinya di depan gedung pengadilan, Selasa (13/12).
Hingga saat ini, massa dari umat Muslim terus berada di luar gerbang pengadilan dan tidak diperbolehkan masuk oleh aparat keamanan dengan alasan kapasitas di dalam gedung sudah tidak memenuhi sehingga peserta sidang di dalam dibatasi.