Selasa 13 Dec 2016 10:00 WIB

Pelapor Ahok tak Bisa Masuk, Siapa Peserta Sidang?

Rep: Eko Supriyadi/ Red: Ilham
Pelapor kasus penistaan agama dengan tersanka Ahok, Irena Handono dan Sekretaris PP Pemuda Muhammadiyah Pedri Kasman tidak bisa memasuki ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Foto: eko supriyadi
Pelapor kasus penistaan agama dengan tersanka Ahok, Irena Handono dan Sekretaris PP Pemuda Muhammadiyah Pedri Kasman tidak bisa memasuki ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pelapor Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok kecewa karena tak bisa masuk ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait kasus penodaan agama. Pelapor tidak bisa masuk karena ruang sidang telah penuh sejak pagi tadi.

''Pertanyaannya siapa mereka yang ada di dalam. Kenapa pelapornya tidak boleh masuk. Tidak ada sama sekali,'' kata Irena Handono di Jakarta, Selasa (13/12).

Ia menuturkan, peristiwa ini menjadi ujian bagi umat Islam. Ia meminta penguasa agar menempatkan hukum sebagai panglima.

Pedri Kasman, Sekretaris PP Pemuda Muhammadiyah mengaku telah datang sejak pukul 07.00 Wib. Namun, ia menyesalkan tidak boleh masuk ruang sidang, padahal posisinya sebagai pelapor.

''Kami tidak boleh masuk ke ruangan sidang. Kami melihat ada diskriminasi. Seharusnya pelapor dan terlapor ada d ruang sidang. Kami meminta pengadilan negeri dan Kapolres bertanggungjawab,'' tegasnya.

Ia menyebutkan, ada 16 pelapor yang tak bisa masuk dalam ruang sidang. Padahal, seharusnya pelapor juga dihadirkan dalam sidang perdana Ahok tersebut.

''Kita lawan kesewenang-wenangan ini dengan kekuasaan Allah. Pak jaksa dan hakim dengarkan suara hati kami yang paling dalam,'' ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement