Selasa 13 Dec 2016 09:19 WIB

Massa Ormas Datang, Ruang Sidang Kasus Ahok Hanya Muat 80 Orang

Rep: Eko Supriyadi/ Red: Nur Aini
Puluhan massa dari berbagai ormas memadati jalanan di depan PN Jakarta Utara. Mereka menuntut agar terdakwa kasus penistaan agama, Ahok, ditahan.
Foto: eko supriyadi
Puluhan massa dari berbagai ormas memadati jalanan di depan PN Jakarta Utara. Mereka menuntut agar terdakwa kasus penistaan agama, Ahok, ditahan.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Jelang sidang perdana Basuki T Purnama alias Ahok, massa terus berdatangan ke PN Jakarta Pusat. Hingga kini, ratusan orang telah memadati pintu gerbang PN Jakpus yang datang dari berbagai Ormas.

Untuk itu, Kapolres Jakarta Pusat Kombes Dwiyono, mengimbau masyarakat yang hadir untuk tidak memaksa masuk ke dalam ruang sidang. Sebab, kata dia, kapasitas ruang sidang hanya untuk 80 orang.

''Kita harapkan masyarakat yang hadir, untuk tidak memaksakan kehendak untuk masuk ke PN Jakpus. Kami mohon untuk tertib dan mengikuti peraturan yang ada,'' ujar Dwiyono kepada massa menggunakan pengeras suara, Selasa (13/12).

Massa yang datang menuntut sidang Ahok berjalan adil dan tidak ada manipulasi. Karena itu, mereka menuntut agar Ahok ditahan. Massa terus menyanyikan yel yel aksi Bela Islam.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement