Senin 12 Dec 2016 15:11 WIB

Sidang Ahok Tetap di PN Jakarta Pusat

Rep: Halimatus Sa'diyah / Red: Angga Indrawan
Tersangka kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok
Foto: Republika/Prayogi
Tersangka kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --Sidang perdana kasus penistaan agama dengan tersangka Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok akan dilakukan besok Selasa (13/12) pagi mulai pukul 09.00 WIB. Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, Noor Rohmat, memastikan sidang akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada.

"Lokasinya sudah dipastikan di PN Jakarta Pusat," kata Noor, saat dihubungi Republika.co.id, Senin (12/12). 

Noer menyebutkan majelis hakim yang akan menyidangkan perkara Ahol terdiri dari lima orang hakim. Adapun susunan majelis hakim kasus ini adalah Dwiarso Budi Santiarto, Jupriadi, Abdul Rosyad, Joseph V Rahantoan serta I Wayan Wirjana. 

Kejaksaan Agung pun telah menyiapkan jaksa penuntut umum (JPU) kasus penistaan agama ini. JPU terdiri dari 13 orang. yakni Ali Mukartono, Reky Sonny Eddy Lumentut, Lila Agustina, Bambang Surya Irawan, dan J Devi Sudarsono. Berikutnya adalah Sapto Subrata, Bambang Sindhu Pramana, Ardito Muwardi, Deddy Sunanda, Suwanda, Andri Wiranofa, Diky Oktavia dan Fedrik Adhar. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement