Senin 12 Dec 2016 13:59 WIB

Ini yang akan Disampaikan Ahok di Sidang Perdana

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Nur Aini
Tersangka kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok memberikan keterangan usai pelimpahan berkas perkara di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (1/12)
Foto: Republika/Prayogi
Tersangka kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok memberikan keterangan usai pelimpahan berkas perkara di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (1/12)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Tersangka kasus dugaan penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, mengaku tidak memiliki persiapan khusus jelang sidang perdana pada Selasa (13/12) besok yang digelar di PN Jakarta Utara di Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat. Namun, dia mengaku akan menyampaikan apa yang dirasakannya kepada hakim.

"Saya tidak tahu. Jangan pikirin besok. Kesusahan sehari cukup sehari besok, sehari besok lagi sudah," kata Ahok saat menghadiri acara Peringatan Maulid Nabi 1438 Hijriah, di Masjid Al Huda, Jalan Talang, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (12/12)

Calon gubernur DKI Jakarta nomor urut dua itu hanya meminta doa kepada masyarakat Jakarta agar dilancarkan dalam persidangan. "Persiapannya, doakan saja supaya semua lancar berjalan dengan baik," ujarnya.

Dalam persidangan nanti, kata Ahok, ia akan menyampaikan apa yang dirasakan serta dialaminya saat memberikan keterangan kepada hakim dan jaksa penuntut umum. "Jadi saya akan sampaikan apa yang saya rasakan, yang saya alami aja. Doakan saja semua lancar, berjalan dengan baik," ujarnya.

Tim kuasa hukum Ahok ini dipimpin oleh Sirra Prayuna. Ada pula adik Ahok, Fifi Lety, yang juga akan bergabung dalam tim kuasa hukum. Ada 13 jaksa penuntut umum (JPU) yang akan menangani kasus Ahok. Persidangan kasus dugaan penistaan agama yang menjerat Ahok ini akan dipimpin lima hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, yakni Dwiarso Budi Santiarto selaku hakim ketua, serta Jupriadi, Abdul Rosyad, Joseph V Rahantoknam, dan I Wayan Wijarna selaku hakim anggota, yang akan menyidangkan kasus Ahok.

Berdasarkan dari penyelidikan, Bareskrin mewawancarai 39 saksi ahli dalam kasus penistaan, pencemaran dan penodaan agama yang tercantum dalam pasal 156 A KUHP. Selain itu Ahok juga dikenakan Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) pasal 28 ayat 2.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement