REPUBLIKA.CO.ID, KENDARI -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kendari, Sulawesi Tenggara mengakui ada belasan ribu warga Kota Kendari tidak terakomodir dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada pilkada 15 Februari 2017. Jumlah wajib pilih tetap disetujui sebanyak 179.414 jiwa.
"Jumlah ini menurun sebanyak 14 ribu lebih, sesuai hasil verifikasi faktual terhadap data pemilih sementara, yang saat itu tercatat 193.432 jiwa," kata Ketua KPU Kota Kendari, Hayani Imbu, Jumat (9/12).
Hayani mengatakan, pemilih yang tidak terakomodir dalam DPT kemungkinan karena pemilih ganda, meninggal dunia, pindah domisili atau tidak melengkapi administrasi kependudukannya. "Bagi warga yang belum terdata sebagai pemilih namun memiliki identitas kependudukan sebagai warga Kota Kendari, bisa segera melaporkan ke petugas panitia pemungutan suara (PPS), untuk ditindaklanjuti," katanya.
Hal ini juga terkait target pencapaian KPU pada Pilkada nanti dengan angka partisipasi pemilih mencapai 75 persen.
Dari data pemilih yang ditetapkan tersebut, jumlah tempat pemungutan suara (TPS) yang akan dibangun sebanyak 520 unit yang tersebar pada 64 kelurahan di 10 kecamatan.
Sementara itu, wajib pilih yang masih berada di dalam Rumah Tahanan (Rutan) maupun Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) sudah dilakukan pendataan, mencapai 300 orang. Mereka akan memilih di TPS khusus yang disiapkan.