REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Taufik Widyoyono mengakui sudah mengembalikan 10 ribu dolar AS ke KPK. Uang itu ia terima dari Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Kementerian PUPR, Amran Hi Mustary. “Sudah, sudah (dikembalikan) ke KPK," kata Taufik seusai diperiksa di gedung KPK Jakarta, Jumat (9/12).
Taufik diperiksa untuk pemilik PT Cahaya Mas Maluku So Kok Seng alias Aseng. "Hanya 3 pertanyaan, soal kenal atau tidak saja," tambah Taufik. Sebelumnya, dalam persidangan mantan anggota Komisi V DPR dari fraksi PDI-Perjuangan Damayanti Wisnu Putranti pada 22 Juni 2016, Taufik mengaku uang itu diberikan karena anaknya ingin menikah.
“Saya terima karena waktu itu anak saya mau nikah, lalu beliau (Amran) datang ke kantor. Dalam hal inj saya anggap itu pribadi, tapi sudah saya kembalikan, lalu tanda terima dikasih ke KPK," kata Taufik pada 22 Juni 2016. Namun, Taufik mengembalikannya pasca-Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terhadap anggota Komisi V Damayanti Wisnu Putranti pada 13 Januari 2016. “Dikembalikan setelah OTT, karena saya merasa terganggu maka saya kembalikan," ungkap Taufik.