Jumat 09 Dec 2016 09:33 WIB

Siapkah Ditelusuri PPATK Soal Dana Kampanye? Ini Jawaban Sandiaga

Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga S. Uno menyapa warga saat kampanye di Kampung Dukuh, Kramat Jati, Jakarta, Kamis (24/11).
Foto: Republika/Prayogi
Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga S. Uno menyapa warga saat kampanye di Kampung Dukuh, Kramat Jati, Jakarta, Kamis (24/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta nomor urut tiga Sandiaga Uno siap ditelusuri oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait dana kampanye dan sumbernya.

"Saya sangat siap," kata Sandiaga di Cicurug, Jakarta Pusat, Kamis (8/12) sore.

Penerimaan sumbangan dana kampanye bagi pasangan Anies Baswedan-Sandiaga Uno sebesar Rp 19,08 miliar. Sumbernya berasal dari Sandiaga sebesar Rp 17,2 miliar, Anies sebesar Rp 0,4 miliar, Partai Gerindra sebesar Rp 0,75 miliar, Partai Keadilan Sejahtera sebesar Rp 0,35 miliar, dan badan usaha sebesar Rp 0,36 miliar.

Dia mempersilakan untuk dilakukan penelusuran apabila ada kecurigaan sumber dana diduga dari pencucian uang baik dari aliran dana narkoba maupun perjudian.

Sementara itu, Bendahara Tim Pemenangan Pasangan Anies-Sandi, Satrio Dimas Adityo, mengatakan sumbangan untuk pasangan calon dibatasi sampai dengan Rp 350 juta dan terkait kepemilikan tidak boleh milik asing atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN), harus swasta murni.

"Badan usaha yang merupakan sumber dana harus membuat pernyataan bahwa dana tersebut bukan hasil dari tindak pidana maupun penunggak pajak," kata Dimas.

Selain itu, badan usaha yang memberikan sumbangan dipastikan bersih sehingga tidak ada risiko, katanya. Pada Pilkada DKI 2017 pasangan Anies Baswedan-Sandiaga Uno (Anies-Sandi) diusung oleh Partai Gerindra dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dengan nomor urut tiga.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement