Kamis 08 Dec 2016 20:25 WIB

Warga Cina Mendominasi Tenaga Kerja Asing di Sukabumi

Red: Ilham
Tenaga kerja asing  (ilustrasi)
Foto: AP/Shizuo Kambayash
Tenaga kerja asing (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Warga asal Cina mendominasi tenaga kerja asing (TKA) di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Mayoritas mereka bekerja di sektor garmen dan pembuatan sepatu.

"52 persen dari 538 TKA yang bekerja di Kabupaten Sukabumi berasal dari Cina," kata Kepala Seksi Penyediaan dan Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sukabumi, Tatang Arifin di Sukabumi, Kamis (8/12).

Menurutnya, walaupun mendominasi TKA, tetapi tidak ada yang bekerja di level bawah. Mareka bekerja minimalnya sebagai manager ke atas atau tenaga profesional yang pekerjaannya tersebut tidak bisa dilakukan oleh tenaga kerja lokal.

Biasanya, TKA Cina tersebut selalu berdampingan dengan pekerja dari Korea Selatan dan Taiwan. Namun, demikian banyak juga karyawan lokal yang mempunyai level yang sama dengan TKA tersebut, seperti manager atau advisor karena kemampuan dan tingkat pendidikannya di atas rata-rata pegawai lokal lainnya.

Tapi, pihaknya memastikan setiap perusahaan asing yang berdiri di Kabupaten Sukabumi mewajibkan untuk merekrut tenaga kerja yang paling dekat dengan pabrik. Selain itu, kriteria dalam penerimaannya pun lebih dimudahkan atau diperingan untuk menyerap pengangguran, khususnya warga yang tinggal di sekitar perusahaan.

"Setiap perusahaan asing wajib mementingkan tenaga kerja lokal terlebih dahulu. Jika kami temukan adanya TKA yang bekerja di level bawah, seperti di PLTU Palabuhan Ratu beberapa tahun lalu langsung ditindak dan dideportasi ke negaranya," katanya.

Tatang mengatakan, saat ini proses memperkerjakan TKA ke Indonesia cukup ketat, karena keahlian dan ijazah TKA tersebut harus linier dengan posisi pekerjaan yang akan dijabatnya. Namun, apabila tidak sesuai, maka dilarang bekerja.

Selain dari Cina, cukup banyak TKA dari India dan Taiwan. Mereka hanya diizinkan bekerja di Indonesia hanya enam bulan dan jika kontraknya habis maka harus pulang ke negaranya.

Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA) yang dikeluarkan pemerintah pusat jangka pendek. Ini bertujuan untuk mengurangi dan antisipasi penumpukan jumlah TKA yang bekerja di Indonesia.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement