REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan-Sandiaga Uno mengumumkan dana yang digunakan untuk kampanye. Pasangan calon nomor urut tiga tersebut telah menghabiskan dana sebesar Rp 19,03 miliar.
"Sampai 30 November kemarin pengeluaran dana kampanye sebesar Rp 19,03 miliar," kata dia di Posko Pemenangan Anies-Sandi di Cicurug, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (8/12).
Menurutnya, penyampaian dana kampanye merupakan komitmen pasangan Anies-Sandi sebagai wujud transparansi kepada publik. Sebab, transparansi adalah kunci mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi.
Pelaporan dana kampanye juga merupakan amanat dari Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2016 tentang Dana Kampanye. Sandi mengatakan, pelaporan dana kampanye harusnya dilakukan setiap bulan tanggal 20.
"Tapi kami laporkan lebih awal sebagai bentuk transparansi kami.Tranparansi itu bagian dari sikap anti korupsi," ujar dia.
Sandiaga memaparkan, penerimaan dana kampanye Anies-Sandi sebesar Rp 19,08 miliar. Sebesar Rp 19,03 miliar digunakan untuk pengeluaran dana kampanye. Pengeluaran terbesar digunakan untuk pertemuan tatap muka seperti blusukan yakni berkisar 39 persen.
Sementara 36 persen untuk alat peraga kampanye. Sisanya digunakan untuk pertemuan terbatas, pembuatan desain dan lain-lain.