Rabu 07 Dec 2016 06:05 WIB

Bawaslu Sebut Ada Aparat Sipil yang tak Netral di Pilkada

Rep: Ali Mansur/ Red: Bilal Ramadhan
Oknum PNS (ilustrasi)
Foto: radarnusantara.com
Oknum PNS (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Muhammad menyebutkan masih adanya ketidaknetralan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam pada penyelenggaraan pilkada serentak 2017 mendatang. Bahkan hingga saat ini pihalnya telah menerima sebanyak 19 laporan terkait ketidaknetralan ASN. Ini disampaikan Muhammad rapat bersama dengan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

Menurut Muhammad pelanggaran yang kerap dilakukan oleh ASN pada kasus tersebut, mulai dari memberikan dukungan pada kandidat, sampai berpartisipasi saat kampanye. Kemudian sejumlah ASN yang melakukan pelanggaran terdiri dari berbagai tingkat jabatan di pemerintahan.

"Melibatkan 53 oknum yang menjabat sebagai camat, kepala dinas, sekretaris daerah, bupati dan staf pemerintah daerah," jelas Muhammad, di ruang Komisi II DPR RI, Kompleks Parlemen, Selasa (6/12).

Meski demikian, Bawaslu tidak bisa melakukan tindakan dengan efektif  terhadap ASN yang tidak bisa bersikap netral pada Pilkada serentak. Muhammad beralasan karena tidak ada aturan tentang netralitas dalam Pilkada maupun Pemilu di Undang-undang ASN.

“Yang ada kan hanya pada ASN yang bergabung dengan partai politik," tambahnya.

Maka dari itu pihaknya meminta agar pemerintah, terutama di daerah untuk bisa menindak ASN yang tidak bersikap netral pada Pilkada atau Pemilu. Kemudian, pihaknya juga merasa terbantu dengan adanya peraturan yang mewajibkan pejawat untuk melakukann cuti. Sehingga aturan ini dapat meminimalisir ASN yang bersikap tidak netral.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement