Selasa 06 Dec 2016 19:44 WIB

Dua Penjual Bayi di Medan Diringkus

Rep: Issha Harruma/ Red: Yudha Manggala P Putra
Ilustrasi. Wanita diborgol.
Ilustrasi. Wanita diborgol.

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Dua perempuan di Medan diamankan karena diduga terlibat perdagangan bayi. Empat bayi yang diduga akan dijual diamankan dari rumah salah seorang tersangka.

Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Tri Setyadi Artono mengatakan, tersangka yang diamankan, yakni Ayen (35) dan Lina (40). Ayen ditangkap di rumahnya di Jl Titi Pahlawan Kompleks Bumi Marelan Permai, Labuhan Deli, Medan Deli, Selasa (6/12) dinihari. "Saat diamankan, di rumah tersangka Ayen terdapat empat anak bayi," kata Tri, Selasa (6/12).

Tri menjelaskan, pengungkapan tersebut berawal dari informasi terkait adanya tindak pidana penjualan bayi di dalam rumah tersangka Ayen. Setelah melakukan penyelidikan, petugas kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan empat bayi di rumah tersebut. "Bayi tersebut akan dia jual kembali dengan harga bervariasi, mulai dari Rp 5 juta sampai Rp 15 juta," ujar Tri.

Tri menyebutkan, empat bayi yang diamankan dari rumah tersangka Ayen tersebut berusia sekitar sebulan hingga dua bulan. Tiga di antaranya berjenis kelamin perempuan dan satu lagi laki-laki.

Selain Ayen, Tri mengatakan, petugas juga mengamankan seorang ibu rumah tangga bernama Lina (40). Dia diamankan di rumahnya di Jl Brigjen Katamso, Medan Maimun. Dari hasil pemeriksaan, Lina diketahui berperan mencari keluarga tidak mampu yang mau menjual bayinya dan menyerahkannya kepada Ayen. "Dia juga sudah kita amankan," kata Tri.

Menurut pengakuan Ayen dan Lina, bayi-bayi tersebut didapat dari keluarga tidak mampu di sejumlah rumah sakit di Sumut dan Riau. Mereka pun, kata Tri, mengaku telah melakukan aksi jual beli bayi selama satu setengah tahun.

Kepada petugas, keduanya mengaku telah menjual lima bayi ke Jakarta sebelum ketahuan. Harga jualnya pun bervariasi tergantung pada kondisi kesehatan dan usia bayi. "Itu pengakuan mereka. Kita juga coba mengaitkannya dengan kasus-kasus penculikan. Tapi ini masih kita selidiki," ujar dia.

Saat ini, Tri mengatakan, Ayen dan Lina telah diamankan di Mapolres Pelabuhan Belawan. Bayi-bayi tersebut pun telah dibawa ke RSU Delima Medan Labuhan untuk dirawat sementara waktu. Atas perbuatannya, dua tersangka dijerat Pasal 76 F jo Pasal 83 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Kasus ini masih terus dikembangkan. Kami juga berkoordinasi dengan KPAI untuk melindungi keempat bayi itu," kata Tri.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement