Selasa 06 Dec 2016 17:53 WIB

Dahlan Iskan: Dakwaan Jaksa Dibuat Terlalu Buru-Buru

Terdakwa kasus dugaan korupsi pelepasan aset PT PWU Jatim, Dahlan Iskan (tengah), menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya di Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, Selasa (6/12).
Foto: Antara/Umarul Faruq
Terdakwa kasus dugaan korupsi pelepasan aset PT PWU Jatim, Dahlan Iskan (tengah), menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya di Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, Selasa (6/12).

REPUBLIKA.CO.ID, SIDOARJO -- Mantan Direktur Utama PT. Panca Wira Usaha, Dahlan Iskan selaku terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi menilai jika dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum dibuat terlalu buru-buru pada persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya.

"Saya sudah mengerti saya kira tentunya menolak dakwaan itu. Dakwaan yang dibuat itu terburu-buru, tergopoh-gopoh sesuai 'deadline' dari pengadilan. Dakwaan itu banyak saya tolak, atau bahkan seluruhnya saya tolak," kata Dahlan di sela persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya, di Juanda Sidoarjo, Selasa (6/12).

Dalam kesempatan itu, dirinya sempat menyatakan akan menyiapkan nota keberatan baik yang dilakukan secara pribadi dan juga dibuat bersama dengan tim penasihat hukum.

"Nantinya akan ada dua nota keberatan yang pertama dari terdakwa dan yang kedua berasal dari tim penasihat hukum yang akan diserahkan pada persidangan pekan depan," kata Penasihat Hukum Terdakwa Yusril Ihza Mahendra di Pengadilan Tipikor Surabaya.

Ia mengemukakan, pada persidangan tersebut pihaknya meminta kepada majelis hakim supaya membebaskan terdakwa dari tahanan kota yang selama ini sudah dijalani.

"Selain itu, kami juga meminta supaya majelis hakim mengabulkan permohonan kami supaya terdakwa dibebaskan bepergian keluar negeri karena keinginan terdakwa untuk melakukan pemeriksaan kesehatannya keluar negeri," ujarnya.

Sementara itu, jaksa penuntut umum Harwiyadi dalam tuntutannya mengatakan jika perbuatan terdakwa telah memperkaya diri sendiri atau orang lain senilai Rp 11 miliar lebih.

"Dan akibat perbuatan terdakwa didakwa dengan pasal 3 juncto pasal 18 Undang Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP," tuturnya.

M Tahsin Ketua Majelis Hakim mengatakan jika persidangan akan dilanjutkan pada Selasa (13/12) dengan agenda mendengarkan pembelaan terdakwa. "Sidang ditunda pekan depan dengan agenda pembacaan pembelaan terdakwa," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement