Selasa 06 Dec 2016 17:23 WIB

PKS: Berbagai Pihak Harus Kawal Kasus Ahok Usai Aksi 212

Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) DPR Jazuli Juwaini
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) DPR Jazuli Juwaini

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menginginkan berbagai pihak dapat mengawal proses keadilan terkait kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka Gubernur DKI nonaktif Basuki Tjahaja Purnama pascaaksi 2 Desember atau 212.

"Aksi super damai 212 benar-benar super. Sangat tertib, super damai, dan indah mengagumkan," kata Ketua Fraksi PKS DPR RI Jazuli Juwaini dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa (6/12).

Meski demikian, Jazuli menegaskan kasus dugaan penistaan agama yang menjadi tuntutan pada aksi tersebut, harus tetap dikawal dan dikontrol di level kejaksaan setelah Polri menyerahkan berkas.

Kejaksaan, menurut dia, akan diuji nurani kejujurannya melakukan tuntutan yang memenuhi rasa keadilan rakyat, sesuai norma hukum yang berlaku. Dia juga menginginkan kejaksaan jangan terpengaruh oleh tarikan-tarikan politik kepentingan tertentu tapi harus fokus pada penegakan hukum yang berkeadilan.

"Kita semua harus mengawal dan mengontrol kejaksaan dalam menjalankan tugas dan fungsinya," katanya. Saat ini kejaksaan telah menetapkan berkas yang diserahkan Bareskrim Polri tersebut telah dinyatakan lengkap, yaitu memenuhi syarat formil dan materil (P-21).

Sementara itu, aparat Polda Metro Jaya mengantisipasi tingkat kerawanan saat sidang Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama di gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. "Polda Metro Jaya masih mendata jumlah personel pengamanan sesuai tingkat kerawanan," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi RP Argo Yuwono di Jakarta, Selasa (6/12).

Argo mengatakan Polda Metro Jaya akan menyiapkan pengamanan optimal saat sidang terdakwa penodaan agama tersebut. Sedangkan Kejaksaan Agung telah menunjuk 13 jaksa senior untuk menjadi penuntut dalam kasus dugaan penistaan agama tersebut.

"Kami sejak awal melakukan komunikasi dan koordinasi secara intensif bahwa semenjak penyelidikan pun sudah membentuk tim yang nantinya ditunjuk sebagai jaksa peneliti yang terdiri atas 13 jaksa Senior," kata Jaksa Agung Prasetyo dalan Rapat Kerja dengan Komisi III DPR, di Jakarta, Selasa (6/12).

Menurut dia, 13 jaksa itu dipimpin oleh Jaksa Ali Mukartono yang merupakan mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu dan sekarang menjabat sebagai direktur di Jaksa Agung Muda Pidana Umum.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement