REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Agung HM Prasetyo menegaskan penanganan kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sudah dijalankan dengan baik sesuai prosedur yang ada.
"Penanganan perkara Ahok ini seluruh prosedur dilakukan. Jadi proses perkaranya berjalan baik dan diharapkan hasilnya juga baik," kata Jaksa Agung HM Prasetyo saat rapat kerja dengan komisi III DPR di Senayan, Jakarta, Selasa (6/12).
Sebelumnya Wakil Ketua Komisi III Benny K Harman mempertanyakan begitu cepatnya pelimpahan kasus Ahok oleh Kejaksaan ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Benny mengkawatirkan hal itu dilakukan terburu-buru tanpa kehati-hatian dan kecermatan.
Benny juga meragukan apakah berkas perkara Ahok tersebut telah diteliti dan dibaca dengan baik. Benny juga mempertanyakan apakah benar tuntutan terhadap Ahok hingga 800 halaman lebih.
Namun atas pertanyaaan komisi III tersebut Jaksa Agung tidak menjelaskan secara rinci hanya menegaskan bahwa proses penanganan kasus Ahok telah dijalankan sesuai prosedur yang ada.
"Yang jelas kami lahir di kejaksaaan dan dibesarkan di kejaksaaan, maka tidak mungkin kami akan merusak kejaksaan," tambah Jaksa Agung.
Sebelumnya kejaksaan telah melimpahkan kasus Ahok ke PN Jakarta Pusat. Sementara PN Jakarta Pusat telah menetaplan jadwal persidangan pertama pada 13 desember 2016.