Selasa 06 Dec 2016 16:21 WIB

9.071 Kosmetik Ilegal Diamankan Sepanjang 2016

Rep: Umi Nur Fadilah/ Red: Yudha Manggala P Putra
  Bahan pangan dan kosmetik ilegal sebelum dimusnahkan di halaman kantor Badan POM DKI Jakarta, Jakarta Timur, Kamis (25/8).
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Bahan pangan dan kosmetik ilegal sebelum dimusnahkan di halaman kantor Badan POM DKI Jakarta, Jakarta Timur, Kamis (25/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) mengungkapkan, 9.071 jenis kosmetik impor ilegal diamankan sepanjang tahun 2016. Nilai kosmetik tanpa izin edari itu mencapai Rp 77,9 miliar.

Kepala BPOM Penny Kusumastuti Lukito menuturkan, temuan produk ilegal tersebut terdiri dari kosmetik impor yang mengandung bahan berbahaya, kosmetik impor tanpa izin edar, atau nomor notifikasi atau kosmetik impor yang dimasukkan ke dalam wilayah Indonesia secara ilegal tanpa melalui skema Indonesia National Single Window.

"Ini kosmetik yang tidak hanya digunakan wanita, tetapi pria juga. Rata-rata produk kecantikan untuk remaja," kata Penny di kantor BPOM, Jakarta, Selasa (6/12).

Ia menyebut, BPOM berhasil mengungkap sejumlah modus operasi, seperti, produk tersebut dikemas seolah-olah produk dalam negeri yang telah terdaftar atau mengemas kosmetik dalam negeri seolah-oleh produk impor yang telah terdaftar. BPOM juga mengamankan modus yang mengedarkan langsung kepada konsumen atau memasukkan barang ke Indonesia bercampur dengan produk lain.

Penny menyebut, tindak lanjut dari temuan produk impor ilegal tersebut, seperti, pembatalan 1.491 izin edar atau nomor notifikasi kosmetik, pembekuan akses 28 pemohon notifikasi kosmetik, penghentian sementara kegiatan terhadap dua pemohon notifikasi, serta pemusnahan kosmetik. Selain itu, Penny melanjutkan, BPOM telah memusnahkan kosmetik ilegal senilai Rp 34,7 miliar.

Ia menjabarkan, selama Januari hingga Oktober 2016, BPOM menerima 354 pengaduan masyarakat tentang kosmetik ilegal. Berdasarkan data temuan BPOM, 80 persen kosmetik ilegal, mayoritas adalah impor.

Penny menyebut, peredaran kosmetik ilegal selain membahayakan kesehatan, juga berdampak pada perekonomian nasional. Sebab, mereka berpotensi menurunkan daya saing kosmetik produksi dalam negeri.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement