REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Agung HM Prasetyo mengaku, tidak pernah melempar tanggungjawab terkait penanganan dugaan penodan agama oleh Basuki T Purnama alias Ahok. Hal tersebut dikatakannya ketika dipertanyakan oleh Wakil Ketua Komisi III Benny K Harman, mengapa berkas Ahok super cepat dilimpahkan ke pengadilan.
''Cepat salah, lambat salah. Kami menangani kasus ini dengan kesungguhan tanpa dilandasi tendensi apapun,'' kata Prasetyo, dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (6/12).
Menurutnya, berkas Ahok yang hanya 'singgah' di Kejaksaan tersebut, untuk merespons harapan masyarakat supaya kasus ini secepatnya diproses di pengadilan. Selain itu, ia berharap kasus penodaan agama ini segera diputuskan di pengadilan, meski bergantung pada keputusan hakim berdasarkan fakta-fakta di lapangan.
Prasetyo menyatakan mendukung penuh proses ini, sehingga hasilnya bisa maksimal. Mengenai persoalan penahanan, hal itu bukan sesuatu yang mutlak dilakukan Kejaksan, berdasarkan pertimbangan subjektif dan objektif dan kepentingan upaya jaksa kepada seseorang.
Ia juga menegaskan tidak ada agenda tersembunyi mengapa berkas Ahok begitu cepat dilimpahkan, serta tidak ditahannya Gubernur DKI Non Aktif tersebut. ''Kita harapkan semuanya berjalan baik. Perkara sudah berjalan sesuai harapan. Memang ada SOP, ketika penyidik tidak melakukan penahanan, maka kita hormati apa yang menjadi keputusan Polri,'' ucapnya.
Politikus Partai Nasdem itu mengungkapkan, kasus Ahok telah mempengaruhi Tax Amnesty. Sebab, kata dia, bagaimanapun persoalan ras juga bisa terjadi dalam dunia perbankan.