REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Koordinator Divisi Hukum Panwasu Provinsi Jawa Barat, Yusuf Kurnia, membeberkan sejumlah pelanggaran yang terjadi pada Pilkada. Menurut dia, selain pelanggaran yang dilakukan PNS, Bawaslu pun menemukan dugaan pelanggaran yang dilakukan pasangan calon di Tasikmalaya. Calon petahana diduga melakukan pelanggaran karena berkampanye di tempat ibadah.
Yusuf mengatakan dia menerima laporan bahwa saat calon petahana diundang ke masjid oleh DKM, peserta pilkada tersebut menyebutkan salah satu program yang dikampanyekannya. Selain itu, calon pun mengacungkan jari yang menyimbolkan nomor urutnya.
"Lalu ada pembagian kalender yang di dalamnya ada foto pasangan calon. Ini melakukan pelanggaran administrasi karena berkampanye di tempat ibadah," katanya.
Di tempat yang sama, Koordinator Divisi Hukum Panwaslu Kabupaten Bekasi, Iwan Setiono mengatakan, dugaan pelanggaran pemilu oleh ASN di wilayahnya menjadi yang paling banyak. Bahkan, salah satu kasus di antaranya melibatkan 22 camat dan seorang kepala desa.
Berdasarkan bukti foto yang diperolehnya, terdapat 22 camat di Kabupaten Bekasi, diketahui berpelesiran ke Lombok sambil mengacungkan jari yang menandakan nomor urut pasangan calon petahana. Hal ini, sudah dipastikan melanggar UU ASN sehingga Panwaslu Kabupaten Bekasi merekomendasikan kasus tersebut ke Pemkab Bekasi.
"Kami sudah merekomendasikan ke Sekda (plt bupati) agar kasus ini ditindaklanjuti. Sampai sekarang belum tahu sanksinya apa," katanya.
Selain itu, kata dia, pihaknya pun menemukan seorang camat yang mengampanyekan salah satu pasangan calon kepada para kepala desa dan ketua RT. "Lalu ada juga ASN yang mengampanyekan bupati ketika talkshow di Bekasi," katanya.