Senin 05 Dec 2016 20:44 WIB

KPK Tetapkan Bupati Nganjuk Tersangka

Bupati Nganjuk Taufiqurahman (tengah) berjalan dikawal anggota kepolisian saat proses penggeledahan oleh KPK di rumah dinas (rumdin) bupati di Nganjuk, Jawa Timur, Senin (5/12).
Foto: Antara/Prasetia Fauzani
Bupati Nganjuk Taufiqurahman (tengah) berjalan dikawal anggota kepolisian saat proses penggeledahan oleh KPK di rumah dinas (rumdin) bupati di Nganjuk, Jawa Timur, Senin (5/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Nganjuk, Jawa Timur, Taufiqurrahman, tersangka. "Iya sudah (tersangka), saya lupa tanggalnya (penetapan tersangkanya)," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di gedung KPK Jakarta, Senin (5/12).

Namun, Agus belum menjelaskan apa yang menjerat Ketua Dewan Pimpinan Cabang PDI-Perjuangan Nganjuk itu. KPK pun sudah pernah memeriksa Taufiqurrahman pada Agustus 2016 lalu.

"Benar ada kegiatan penyidik KPK menggeledah di daerah Nganjuk dan juga Jombang, tetapi saya mohon waktu untuk menginformasikan kembali kepada teman-teman mengenai kasusnya karena penyidik masih sedang bekerja menggeledah beberapa lokasi. Termasuk untuk status tersangka akan diinformasikan kemudian," kata pelaksana harian (plh) Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati. Taufiqurrahman diduga terkait dengan kasus dugaan korupsi, pada kegiatan APBD Nganjuk kurun 2009-2015.

KPK hari ini melakukan penggeledahan di sejumlah tempat antara lain rumah dinas dan rumah pribadi bupati. Tim juga menggeledah ruang kerja Bupati Nganjuk dan Kantor Unit Layanan Pengadaan (ULP) yang ada di samping ruang kerja bupati serta ruang asisten pribadi dan ruangan Sekretaris Daerah (Sekda).

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement