REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Gubernur DKI Jakarta nonaktif Djarot Saiful Hidayat memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya untuk menjadi saksi terkait laporan penghadangan kampanye di Petamburan Jakarta Pusat.
"Saya memenuhi panggilan terkait penghadangan kampanye di Benhil (Bendungan Hilir) dan Petamburan," kata Djarot, Senin (5/12).
Djarot menjelaskan awalnya tim pemenangan Ahok-Djarot yang melaporkan dua kejadian penghadangan kampanye kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta. Selanjutnya, Bawaslu DKI Jakarta menindaklanjuti dua laporan itu kepada Polda Metro Jaya lantaran termasuk kategori tindak pidana pilkada.
Saat ini, penyidik Polda Metro Jaya memeriksa 12 saksi terkait penghadangan kampanye Djarot di Petamburan Jakarta Pusat. Penyidik kepolisian menerima Laporan Polisi Nomor : LP/5943/XII/2016/PMJ/Ditreskrimum tertanggal 3 Desember 2016 dengan pelapor Tasri Effendi dan terlapor Rudy.
Rudy dituduh melanggar Pasal 187 ayat (4) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang mengalangi dan mengganggu kegiatan kampanye Djarot. Aksi penghadangan kampanye di Petamburan merupakan peristiwa yang keenam kalinya terhadap pasangan Ahok-Djarot.