Senin 05 Dec 2016 16:29 WIB

Ini Alasan Tokoh Terduga Makar Ditangkap pada Tengah Malam Hingga Subuh

Rep: Eko Supriyadi/ Red: Teguh Firmansyah
Kapolri Jenderal Tito Karnavian (kedua kiri) saat mengikuti Rapat Kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (5/12)
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Kapolri Jenderal Tito Karnavian (kedua kiri) saat mengikuti Rapat Kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (5/12)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kapolri Jenderal Tito Karnavian menilai penangkapkan 11 aktivis yang diduga melakukan makar, dilakukan dengan waktu tepat. Ia pun menjelaskan, alasan aktivis tersebut ditangkap pada tengah malam hingga Subuh agar tidak dipelintir oleh pihak -pihak tertentu.

Karena jika penangkapan dilakukan sebelum aksi, maka dikhawatirkan akan terjadi penggembosan. ''Ini sangat rawan, jadi kami putusakan untuk menangkap saat Subuh,''ucap Tito, dalam RDP bersama Komisi III DPR, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (5/12).

Selain itu, Tito juga penangkapan itu bukan dilakukan atas preventif justice, melainkan karena adanya bukti permulaan yang cukup. Kalau preventif justice, lanjutnya, dilakukan berdasarkan laporan intelijen.  ''Kalau penangkapan itu dilakukan dengan bukti yang cukup untuk dibawa ke pengadilan,'' katanya.

Tito menegaskan, kepolisian bukan anti terhadap kritik maupun protes. Tapi, jika ada protes provokatif yang membahayakan, maka polisi bertugas untuk menegakkan hukum.

''Kalau damai silahkan, kalau mau dobrak sana sini, tangkap. Bukan tangkap karena kritik, tapi kalau udah bicara mengajak massa ke DPR, duduki paksa dengan pengerahan massa, itu inkonstitusional,'' ujarnya.

Ia berpendapata, simbol negara tidak bisa diduduki secara inkonstitusional. Oleh karena itu, Kepolisian mendorong aksi super damai 212 di Monumen Nasional (Monas), dan bukan di jalan Thamrin dan jalan Sudirman, agar mengkanalisasi massa aksi. Dengan begitu mudah dikontrol supaya tidak menimbulkan masalah.

Baca juga,  Polisi Tetapkan Tujuh Orang Tersangka Permufakatan Makar.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement