Senin 05 Dec 2016 15:08 WIB

Apakah Jika Warga Minta Sidang Istimewa Makar? Ini Jawaban Mahfud

Politisi Rachmawati Soekarnoputri meninggalkan gedung Mako Brimob Kelapa Dua usai menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan makar di Depok, Jawa Barat, Jumat (2/12).
Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Politisi Rachmawati Soekarnoputri meninggalkan gedung Mako Brimob Kelapa Dua usai menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan makar di Depok, Jawa Barat, Jumat (2/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polisi telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka permufakatan  makar.  Mereka adalah Kivlan Zein, Adityawarman Thaha, Ratna Sarumpaet, Firza Husein, Eko Suryo Santjojo, Alvin Indra, dan Rachmawati Soekarnoputri,"

Menurut mantan Ketua MK, masyarakat tidak ada yang khawatir dengan isu makar, karena memang tidak ada. "Tapi yang ditersangkakan pelaku makar dan keluarganya tentu cemas," ujar Mahfud MD lewat kicauannya di Twitter, Senin (5/11).

Seorang netizen lantas bertanya, kalau ada masyarakat yang meminta atau mengimbau MPR gelar Sidang Istimewa, apakah itu makar? Mahfud menjawab, "Itu bukan makar, itu aspirasi biasa, asal tidak memaksa dengan kekuatan fisik."

Terkait kasus makar tersebut, Mahfud berpendapat, kalau diukur dengan pasal 107 KUHP tidak ada. Tapi sangkaan polisi juga Pasal 110? Pasal 110 adalah permufakatan untuk melakukan pasal 107. "Mungkin Polisi punya bukti," tuturnya.

Baca juga, Polisi Tetapkan Tujuh Orang Tersangka Makar.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement