Senin 05 Dec 2016 13:38 WIB

Kawanan Begal Bersenpi di Karawang Dibekuk Polisi

Rep: Ita Nina Winarsih/ Red: Dwi Murdaningsih
Pelaku begal ditangkap (ilustrasi).
Pelaku begal ditangkap (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, KARAWANG -- Jajaran Polres Karawang, membekuk lima kawanan pelaku pencuarian dan kekerasan (curas) bersenjata api. Pelaku, sangat meresahkan masyarakat. Sebab, aksi mereka sebanyak 18 kali. Dalam setiap aksinya, mereka tak segan-segan menganiaya korbannya.

Kapolres Karawang AKBP Andi Herindra, mengatakan, penangkapan kawanan ini bermula saat petugas Polsek Rengasdengklok melakukan patroli malam di Jl Raya Bedeng, Desa Amansari, Kecamatan Rengasdengklok. Saat patroli itu,  petugas mencurigai terhadap pengguna sepeda motor yang berboncengan tiga.

"Tiga orang itu, diinterogasi petugas. Salah satu dari mereka yaitu Herman. Sepeda motor itu juga bodong alias tidak ada surat-suratnya," ujar Andi, kepada Republika.co.id, Senin (5/12).

Herman, warga Desa Randumulya, Kecamatan Pedes, merupakan salah satu pelaku curas tersebut. Dari keterangan Herman itu, sepeda motor Honda Beat yang bodong tersebut, dibeli dari Wawan Setiawan alias Juke. Berdasarkan keterangan itu, akhirnya petugas melakukan penggerebekan di rumahnya Juke, di Kampung Kaum, Kelurahan Tanjung Mekar, Kecamatan Karawang Barat.

Dari hasil penggeledahan itu, diamankan lima pelaku curas. Serta lima pucuk senjata api dan beberapa kunci T. Mereka, mengaku telah melakukan aksinya itu sebanyak 18 kali di wilayah Karawang. Serta tujuh kali di wilayah Bekasi.

"TKP di Bekasi terjadi pada Oktober 2015 lalu, dengan korbannya meninggal dunia akibat ditembak oleh salahg seorang pelaku," ujar Andi. 

Lima pelaku curas itu, masing-masing, Heri alias Bimo (36 tahun), Ahmad Gojali (37 tahun), Muhamad Roby Darwis (30 tahun), Adianto (37 tahun), dan Muhtar (36 tahun). Selain mereka, petugas juga membekuk lima penadah hasil kejahatan tersebut.

Lima penadah itu, masing-masing, Herman alias Kemong (30 tahun), Aep Saepudin (25 tahun), Dindin (18 tahun), Wawan Setiawan alias Juke (31 tahun) dan Ahmad Ramdani alias Opol (27 tahun).

Lima pelaku curas dikenai Pasal 365 KUHP dengan hukuman penjara masimal 20 tahun. Sedangkan lima penadah akan dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman kurungan penjara maksimal lima tahun.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement