Senin 05 Dec 2016 13:33 WIB

Kapolri: Kasus Buni Yani Segera Dilimpahkan ke Pengadilan

Tersangka kasus dugaan penyebaran kebencian terkait unggahan video Basuki Tjahaja Purnama, Buni Yani usai diperiksa di Direktorat Reserse Kriminal Khusus, Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (24/11).
Foto: Antara/Puspa Perwitasari
Tersangka kasus dugaan penyebaran kebencian terkait unggahan video Basuki Tjahaja Purnama, Buni Yani usai diperiksa di Direktorat Reserse Kriminal Khusus, Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (24/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan kasus yang menjerat Buni Yani atas dugaan melakukan tindakan yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan suku, agama, ras, antargolongan (SARA), akan segera dilimpahkan ke Pengadilan.

"Sekarang prosesnya finalisasi pemberkasan dan segera kami limpahkan ke pengadilan," kata Tito dalam Rapat Dengar Pendapat yang dilakukan dengan Komisi III DPR, di Jakarta, Senin (5/12).

(Baca juga: Ajukan Praperadilan, Buni Yani Harap Nama Baiknya Pulih)

Tito menjelaskan, Buni Yani dijerat Undang-Indang Informasi dan Transaksi Elektronik karena diduga menyebarkan berita bohong kepada publik. Dia mengatakan, Buni Yani dianggap menyebarkan berita bohong terutama teks yang dipotong yaitu kata-kata "pakai" dalam ucapan Gubernur DKI Jakarta non-aktif Basuki T. Purnama.

"Di video ada kata itu, 'pakai Al Maidah 51' namun di teks tidak ada," ujarnya.

Polri menurut Tito, dalam proses hukum melakukan pemeriksaan dan pemanggilan Buni Yani serta menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.Selain itu menurut dia, Polri juga memintai keterangan para saksi ahli terkait kasus tersebut.

"Ada laporan ke Kepolisian, kami lakukan proses hukum dengan aturan yang ada," katanya.

Sebelumnya, Buni Yani dilaporkan Komunitas Advokat Muda Ahok-Djarot karena diduga memprovokasi masyarakat melalui potongan video pidato Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok di Kepulauan Seribu.

Dalam kasus ini, Buni terancam dijerat Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) UU 11 Tahun 2008 tentang Informasi Teknologi dan Transaksi Elektronik tentang penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement