REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Fahri Hamzah mempertanyakan kenapa Rachmawati Soekarno Putri sebagai putri proklamator kemerdekaan Indonesia dituduh akan makar. Melalui akun twitter resminya, Fahri mengungkapkan keheranannya walaupun Rachmawati pada akhirnya ia dibebaskan.
"Layakkah seorang yang adalah putri seorang yang membaca naskah proklamasi lahirnya negeri ini dituduh makar?" tulis Fahri dalam kicauan di akun twitternya, Ahad (4/12).
Fahri juga mengajak berbagai pihak untuk bangkit demi mencapai sesuatu yang lebih baik lagi ketimbang kondisi sekarang. Ia juga meminta kepada aparat penegak hukum untuk bertindak dengan tepat. "Ayolah bangsaku. Yang menegakkan hukum tegaklah... Jangan membungkuk di depan penguasa...," kicau Fahri lagi.
Seperti diketahui, pada Jumat (2/12) pagi, aparat Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya menangkap 10 orang. Mereka yaitu Ahmad Dhani, Eko Suryo Santjojo, Adityawarman, Kivlan Zein, Firza Huzein, Rachmawati Soekarno Putri, Ratna Sarumpaet, Sri Bintang Pamungkas, Jamran, dan Rizal Kobar. Mereka ditangkap karena diduga hendak melakukan makar.
Selain 10 orang tersebut, polisi juga menangkap Alvin Indra di Kedaung Waringin Tanah Sereal. Total yang ditangkap ada 11 orang. Tiga di antaranya ditahan, yaitu Sri Bintang Pamungkas, Jamran, dan Rizal dijerat pasal UU ITE dan pasal 107 berkaitan dengan konten dalam media sosial.
Sedangkan Dhani ditahan karena menjadi tersangka atas dugaan melakukan penghinaan kepada penguasa. Sisanya, telah dibebaskan.