Senin 05 Dec 2016 06:12 WIB

Pemprov Jabar Minta Diberi Kewenangan Revisi RTRW

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Angga Indrawan
Wakil Gubernur Jabar Deddy Mizwar
Foto: Republika/Edi Yusuf
Wakil Gubernur Jabar Deddy Mizwar

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pemprov Jabar meminta kepada pemerintah pusat untuk memberikan kewenangan pada daerah dalam merevisi Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) serta Rencana Detil Tata Ruang (RDTR) secara parsial. Wakil Gubernur Jabar, Deddy Mizwar mengatakan, ini menjadi persoalan dalam proses pembangunan infrastruktur di Jabar. Misalnya, pada pembangunan megaproyek kereta semi-cepat Jakarta-Bandung dan pelabuhan regional Patimban Subang.

"Kalau bisa tambah satu pasal dalam peraturan pemerintah (soal tata ruang) yang memberikan kewenangan kepada gubernur, wali kota, maupun bupati agar bisa merevisi RTRW maupun RDTR secara parsial," ujar Deddy kepada wartawan usai memimpin Upacara Hari Bakti PU ke-71 di Halaman Gedung Sate, Sabtu (3/12).

Menurut Deddy, saat ini banyak proyek pembangunan yang terhambat akibat urusan penyesuaian tata ruang. Jika penyesuaian revisi tata ruang tersebut tidak dirubah aturannya, maka hal itu berpotensi menyebabkan proyek tersebut mangkrak. Saat ini, kata dia, pemerintah pusat sedang mempelajari PP (peraturan pemerintah)-nya  agar bisa mengakomodir kewenangan tersebut dalam satu pasal tambahan.

Kondisi sekarang, kata dia, bagi wilayah yang menjadi tempat pembangunan proyek nasional, RDTR nya belum selesai karena kebanyakan dari mereka usia RDTR-nya belum mencapai 5 tahun sehingga belum bisa untuk direvisi. Padahal, proyek pembangunan infrastruktur di Jabar cukup banyak terutama proyek yang melibatkan pusat.

Di antaranya, kata dia, proyek Pelabuhan Patimban, kereta cepat, tol, dan waduk. Proyek ini sebagai komitmen untuk memberikan pelayanan, mempercepat pergerakan ekonomi untuk seluruh wilayah Indonesia. "Karena Jabar penyangga ibu kota dengan jumlah penduduk yang besar," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement