REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) sedang mempersiapkan gelaran sidang tersangka kasus peniataan agama, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Namun, hingga saat ini PN Jakut belum menunjuk majelis hakim yang akan menyidang Ahok, sehingga jadwal persidangan kasus al-Maidah ayat 51 itu pun belum jelas.
"Belum dijadwalkan (jadwal sidangnya), kita tunggu dulu ketua pengadilan menunjuk majelis hakimnya. Majelis hakim nanti yang akan menentukan tanggal dan hari persidangannya," ujar Humas PN Jakarta Utara, Hasoloan Sianturi saat dihubungi Republika.co.id, Ahad (4/12).
Hasoloan mengatakan, berkas Ahok baru diserahkan pada Kamis (1/12) kemarin, sehingga masih harus dipejari lebih dalam lagi. "Jadi memang pelimpahannya pada tanggal satu kemarin itu ya, ini masih dicatat, diregister, kemudian akan dipelajari dulu," ucap dia.
Ia meminta agar masyarakat bersabar untuk menunggu proses hukum yang telah meresahkan umat Islam seluruh nusantara tersebut. "Kita tunggu dulu dengan sabar, majelisnya belum terbentuk, kita lihat dulu apakah besok sudah turun sudah turun atau belum," ujarnya.
Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Noor Rachmad telah menyatakan bahwa kejaksaan tetap menggunakan Pasal 156 dan 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dalam kasus penistaan agama oleh Ahok tersebut. "Itu kan (Pasal Kasus Ahok) sudah dibuatkan dalam surat dakwaan yang diduga dilanggar sudah termuat dalam surat dakwaan. Kita lihat saja nanti," ucap Hasoloan.
Ia berharap agar sidang kasus Ahok nanti dapat berjalan dengan baok. Karena itu, kata dia, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan kepolisian untuk mengamankan sidang yang akan menarik perhatian banyak masyarakat tersebut. "Tentu kita juga akan berkordinasi dengan pihak kepolisian untuk mengawal itu. Jika jumlah yang mau hadir banyak kita akan koordinasikan," kata dia.