Ahad 04 Dec 2016 04:21 WIB

Acara Parpol di Car Free Day Melanggar Perda

Rep: c62/ Red: Andi Nur Aminah
Anton Tabah Digdoyo
Foto: Republika
Anton Tabah Digdoyo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Setelah berhasil menggelar aksi Super Damai 212 yang dikagumi banyak kalangan, pemerintah menggelar aksi tandingan Ahad (4/12). Pemerintah mewajibkan partai koalisi dan PNS untuk ikut aksi yang diberi tema 'Kita Indonesia'. Bahkan Nasdem dan Golkar akan memberi hadiah terhadap peserta yang berpenampilan menarik pada acara tersebut.

Pakar hukum yang juga mantan Jendral Polri Anton Tabah Digdoyo saat dihubungi Republika.co.id, Sabtu malam (4/12) menyebut langkah ini melanggar Peraturan darah (Perda). "Padahal Perda DKI nomor 12 Tahun 2016 melarang areal CFD digunakan kegiatan partai politik," kata Anton Tabah.

Untuk itu menurut Anton yang juga Wakil Ketua MUI komisi hukum ini, polri mesti tegas menegakan peraturan daerah dan melarang kegiatan partai di acara car free day. "Perda harus ditegakkan dan partai-partai pendukung Ahok wajib menjadi contoh taat aturan bukan malah suka menabrak aturan," ujarnya.

Menurut Anton yang juga menjabat Dewan Pakar di ICMI, pemerintah jangan antikritik dan terus mengatakan aksi 'Kita Indonesia' ini bukan kegiatan parpol. Dia mengatakan berita sudah menyebar bahwa parpol pendukung Ahok akan mengirim orang puluhan ribu dari provinsi, kabupaten dan serta mewajibkan unsur-unsur pemerintah dikerahkan. Tentu itu dengan dana APBN dan APBD yang tidak kecil. "Lalu sekarag saya dengar acaranya diubah selamatkan pemerintahan Jkw-JK," katanya.

Menurut Anton perubahan ini terkesan akal-akalan yang diketahui banyak orang. "Anak PAUD saja tahu kalau itu akal-akalan," tambahnya.

Anton yang juga pembina KAHMI mengaku telah menghubungi Kapolri, Kabaharkam Polri, Irwasum Polri juga Kapolda Metro Jaya. Semua sependapat agar parpol-parpol taat aturan bahkan harus jadi contoh bagi rakyat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement