Sabtu 03 Dec 2016 12:53 WIB

Tersangka Dugaan Makar Ingin Giring Massa 212 ke DPR

Anggota Brimob Polri memperketat pengamanan pascapenangkapan sejumlah tokoh dalam kasus dugaan makar di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Jumat (2/12).
Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Anggota Brimob Polri memperketat pengamanan pascapenangkapan sejumlah tokoh dalam kasus dugaan makar di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Jumat (2/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polri menduga tersangka dugaan makar ingin menggerakkan massa doa bersama pada Jumat 2 Desember 2016 untuk digiring ke DPR. Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar mengatakan massa doa bersama yang dipusatkan di Monas begitu besar.  Para tersangka ingin memanfaatkan massa yang tidak puas dengan aksi untuk digiring ke DPR.

"Yang jelas ini harus diantisipasi, karena kalau tidak, ini tidak menguntungkan massa aksi 2 Desember karena massa yang akan pulang setelah Jumatan akan digiring ke DPR," katanya. Sabtu (3/12).

Polri menangkap 11 orang yang pada Jumat (2/12) dini hari yaitu Kivlan Zein, Adityawarman, Ratna Sarumpaet, Firza Husein, Eko, Alvin, Rachmawati, Ahmad Dhani, Sri Bintang Pamungkas, Jamran dan Rizal terkait dugaan makar. Polisi menetapkan tujuh orang terduga makar dan menjerat dengan pasal 107 juncto Pasal 110 KUHP. Ketujuh orang tersebut adalah Kivlan Zein, Adityawarman, Ratna Sarumpaet, Firza Husein, Eko, Alvin dan Rachmawati.

Namun, ketujuh orang tersebut tidak ditahan dan sudah dipulangkan setelah menjalani pemeriksaan selama 1x24 jam karena alasan subjektif. Sementara musisi dan calon Wakil Bupati Bekasi Ahmad Dhani yang juga sudah dipulangkan dijerat dengan pasal 207 KUHP. Sedangkan tiga orang di antaranya ditahan di Polda Metro Jaya yaitu Sri Bintang Pamungkas, Jamran dan Rizal yang dikenakan UU ITE.

Boy Rafli menjelaskan, polisi mengambil langkah penangkapan sebagai upaya strategi Polri untuk menjaga kemurnian niat ibadah doa bersama di Silang Monas dan mengeliminasi berbagai adanya indikasi kerawanan yang dapat dimungkinkan terjadinya pemanfaatan terhadap massa.

"Kami tidak ingin niat tulus alim ulama yang datang untuk berdoa di Silang Monas disusupi niat lain. Jadi kita cegah. Intinya tindakan hukum itu kita cegah," ujar dia.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement