REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perdagangan akan mengeluarkan cabai dari tujuh harga acuan yang sebelumnya telah ditetapkan. Hal ini karena fluktuasi harga cabai seiring musim penghujan membuat pasokan cabai sulit dikendalikan.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan mengatakan, dari hasil rapat telah ditentukan terdapat enam bahan pokok utama yang akan ditentukan harga bawah dan harga atas dalam penjualan. "Enam barang pokok ini hanya dikurangi cabai dari yang tujuh (harga acuan) kemarin," kata Oke, usai rapat koordinasi (Rakor) Pangan di rumah dinas Menko Perekonomian, Jumat (2/12).
Untuk harga bawah maupun harga atas untuk enam harga barang pokok ini belum bisa ditentukan. Sebab Kemendag masih akan membahas dan membuat formula sehingga diketahui batasan harganya. Dalam batas harga ini, belum tentu ada perbedaan dengan harga acuan sebelumnya. Namun, bisa juga berubah seiring jumlah kebutuhan masyarakat dan jumlah pasokan yang bisa disedikan produsen serta pemerintah. "Ya kita hitung dulu, kita lihat. Ya nanti pokoknya ini mungkin saja beda atau sama," kata Oke.
Sebelumnya, Kemendag telah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 63 Tahun 2016 mengenai Penetapan Harga Acuan Pembelian di Petani dan Harga Acuan Penjualan di Konsumen. Dalam harga acuan ini terdapat tujuh komoditas yang akan dikendalikan harganya oleh pemerintah, yakni beras, jagung, kedelai, gula, bawang merah, cabai, dan daging sapi serta kerbau.
Namun, harga acuan ini tidak bisa langsung mengintervensi harga komoditas itu di pasaran. Permendag nantinya akan menjadi acuan pemerintah dalam mengawasi pergolakan harga.
Menurut Oke, dengan adanya harga acuan baru untuk enam komoditas pangan, pemerintah telah memiliki skema sehingga harga acuan tersebut bisa berjalan sesuai skema awal. "Ini kita sudah siapkan langkahnya. Termasuk dengan dua Permen yang nanti akan kita keluarkan," ujarnya.