REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presidium Majelis Nasional Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI), MS Kaban mengatakan, tersangka kasus penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, harus segera ditahan. Penahanan atas Ahok dianggap penting demi menjaga ketertiban umum.
Kaban menuturkan jika seluruh berkas perkara Ahok telah dilimpahkan kepada Kejaksaan Agung, maka unsur formal maupun material telah terpenuhi. "Kalau memang syarat tersebut sudah terpenuhi, sebaiknya Ahok segera ditahan. Ini bentuk pemenuhan keadilan hukum," ujarnya di KAHMI Center, Jakarta, Kamis (1/12).
Selain kelengkapan berkas, menurutnya, ada beberapa alasan lain yang mendukung alasan penahanan. Pertama, pernyataan para ahli yang menguatkan penistaan agama yang dilakukan Ahok.
"Kedua, faktanya, pelaku penistaan agama lain sebelumnya mengalami penahanan. Saat itu ada Permadi, ada Arswendo yang ditahan. Kami harap ada perlakuan sama untuk kasus ini," katanya.
Kaban menegaskan penahanan penting untuk menjawab keresahan masyarakat terhadap kasus penistaan agama.