Kamis 01 Dec 2016 09:45 WIB

Polisi Cabuli Seorang ABG di Kepulauan Seribu

Rep: Muhyiddin/ Red: Ilham
Pencabulan (ilustrasi)
Foto: bhasafm.com
Pencabulan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Seorang polisi berinisial Briptu H mencabuli seorang anak baru gede (ABG) di Kabupaten Kepulaun Seribu, Provinsi DKI Jakarta. Perempuan berusia 13 tahun itu mengaku sebelumnya juga telah diperkosa oleh delapan orang hingga hamil.

Karena itu, polisi yang bertugas di Polres Kepulauan Seribu tersebut bukanlah yang pertama melakukan perbuatan hina tersebut. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, kasus yang dilakukan oknum polisi tersebut kini sedang ditangani oleh Subdit Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

"Tersangka sudah diperiksa. Kasusnya ditangani Subdit Renakta Polda Metro Jaya," ujar Argo saat dikonfirmasi, Kamis (1/12).

Atas perbuatannya, pelaku terancam dipecat lantaran melanggar kode etik kepolisian. Namun, kata Argo, dipecat atau tidaknya nanti masih menunggu proses pengadilan. "Iya nanti nunggu proses pengadilan dulu," kata Argo.

Sebelum melapor ke Polda Metro Jaya, keluarga korban terlebih dahulu juga melapor ke ke Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS) pada 4 November 2016. Sementara, Ketua KontraS Divisi Bidang Hukum dan HAM, Elang Yayan mengatakan, kasus tersebut berawal saat korban mengadu telah diperkosa oleh 8 orang hingga hamil pada tanggal 13 Maret 2016 lalu.

"Awalnya korban ini pada 13 Maret 2016 itu diperkosa oleh sekitar delapan orang temannya," kata Elang.

Karena itu, keluarga korban melaporkan kedelapan pelaku ke Polres Metro Jakarta Utara pada 14 Juli ke Polres Metro Jakarta Utara dengan nomor LP/884/K/VII/2016/PMJ/ResJU, tanggal 13 Juli 2016. Menurut Elang, Briptu H merupakan tetangga korban yang mengaku akan mengantar korban ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia, dan Polres Metro Jakarta Utara.

"H ini tetanggaan sama korban, sehingga akhirnya korban diantar oleh H," kata Elang.

Namun, ajakan Briptu H untuk mengantar korban tersebut ternyata berujung tragis. Polisi itu tiba-tiba menjadi srigala berbulu domba, yang kemudian membawa korban ke kosan temannya di daerah Koja, Jakarta Utara, lalu memperkosanya.

Atas kejadian itu, keluarga korban dan KontraS membuat laporan ke Polda Metro Jaya. Namun, setelah melapor, keluarga korban sempat mengaku mendapat intimidasi dari Briptu H dengan merusak pagar rumah keluarga korban.

"Setelah korban melapor, korban mendapatkan intimidasi bahkan pagar rumah korban pun dirusak oleh pelaku," jelas Elang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement