REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tahap dua kasus penistaan agama siap dilimpahkan di Kejaksaan Agung RI pada Kamis (1/12). Tersangka Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) pun siap dilimpahkan.
"Saya kira sudah siap, kita hormati semua proses hukum ini. Saya kira prosesnya enggak akan lambat," ujar pengacara Ahok, Sirra Prayuna di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (1/12).
Sirra menjelaskan, kedatangnya ke Mabes Polri untuk memenuhi panggilan Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri. Tujuannya untuk kembali mencocokkan tersangka dan barang bukti dengan berkas perkara sebelum kemudian menyerahkan kepada Jaksa Muda Penuntut Umum (Jampidum).
"Mencocokkan kembali tersangka dan berkas barbuk setelah itu baru dilimpahkan ke kejaksaan," ujarnya.
Ditanya soal penahanan, Sirra mengaku itu kewenangan dari pihak Kejaksaan. Yang pasti Sirra mengingatkan bahwa jangan sampai ada yang mengintervensi selama proses hukum ini berjalan.
"Harapan saya proses bekerja hukum jangan karena ada tekanan dari pihak manapun. Hukum enggak boleh diintervensi pihak manapun dan kita harus hormati proses hukum itu," kata dia.