Rabu 30 Nov 2016 19:19 WIB

DPR Agendakan Pengambilan Keputusan Pemberhentian Akom

Ade Komarudin
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Ade Komarudin

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rapat paripurna DPR RI mengagendakan pengambilan keputusan terhadap pemberhentian ketua Dewan Perwakilan Rakyat Ade Komarudin dan penetapan penggantinya kepada Setya

Novanto di Gedung MPR/DPR/DPD RI di Jakarta, Rabu.

Sebelumnya, Mahkamah Kehormatan DPR RI (MKD) melalui rapat pleno memutuskan memberikan sanksi memberhentikan Ade Komarudin yang akrab disapa Akom dari jabatan Ketua DPR RI setelah mendapat dua kali sanksi ringan sehingga diakumulasi menjadi sanksi sedang.

Menurut Ketua MKD, Sufmi Dasco Ahmad, berdasarkan pasal 21 Kode Etik DPR RI, Ade Komarudin diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua DPR karena terbukti melakukan satu pelanggaran sedang sebagai akumulasi dari dua pelanggaran ringan.

Politikus Partai Gerindra ini menjelaskan, kedua pelanggaran ringan tersebut diputuskan MKD dalam rapat pleno pada Rabu ini, sehingga diakumulasi menjadi pelanggaran sedang. Kedua pelanggaran ringan tersebut, pertama, Ade Komarudin diputuskan melanggar etika ketika memindahkan mitra kerja sejumlah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mendapat penyertaan modal negara, dari kewenangan Komisi VI ke Komisi XI DPR RI.

Berdasarkan nomenklaturnya, Kementerian BUMN serta BUMN adalah mitra kerja Komisi VI DPR RI. Pelanggaran ringan kedua, Ade divonis melakukan pelanggaran etika ringan dengan tuduhan memperlambat proses pembahasan Rancangan Undang-undang Pertembakauan.

Karena diputuskan melakukan dua pelanggaran ringan, maka MKD menghitung secara akumulatif menjadi pelanggaran sedang dan diberikan sanksi diberhentikan dari jabatan Ketua DPR RI. Sebelumnya, Ade Komarudin dilaporkan ke MKD atas dugaan pelanggaran etika saat melakukan pemindahan mitra kerja dari Komisi VI ke Komisi XI serta dilaporkan dengan dugaan memperlambat proses pembahasan Ketua RUU Pertembakauan.

Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon menilai, proses pergantian Ketua DPR RI dari Ade Komarudin kepada Setya Novanto berjalan lancar. Menurut Fadli, sebagai pimpinan DPR RI dirinya bersama tiga pimpinan DPR RI lainnya menjalankan tugas-tugas pimpinan separti biasanya.

"Pimpinan DPR RI menerima surat dari DPP Partai Golkar yang mengusulkan pergantian jabatan Ketua DPR RI. Surat tersebut dibacakan dalam rapat pimpinan dan kemudian diteruskan ke Bamus (Badan

Musyawarah)," katanya.

Fadli menambahkan, pimpinajn DPR RI pada pekan ini sulit berkumpul semuanya karena kesibukannya masing-masing. Namun, rapat paripurna dengan agenda serah terima jabatan ketua DPR RI cukup dipimpin dua pimpinan DPR RI saja.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement